Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
EUR to USD: 1.18122 +0.00170 (+0.14%) GBP to USD: 1.27450 +0.00230 (+0.18%) USD to JPY: 149.23 -0.15 (-0.10%) AUD to USD: 0.66890 +0.00050 (+0.07%) USD to CAD: 1.35670 -0.00080 (-0.06%) USD to CHF: 0.88340 -0.00030 (-0.03%) CNY to USD: 0.13860 +0.00010 (+0.07%) INR to USD: 0.01200 +0.00002 (+0.17%) IDR to USD: 0.000065 +0.0000001 (+0.15%) SGD to USD: 0.74230 +0.00040 (+0.05%) MYR to USD: 0.21450 +0.00020 (+0.09%) THB to USD: 0.02830 +0.00003 (+0.11%) VND to USD: 0.000042 +0.00000005 (+0.12%) KRW to USD: 0.000750 +0.000001 (+0.13%) BRL to USD: 0.19230 +0.00030 (+0.16%) MXN to USD: 0.05890 +0.00010 (+0.17%) RUB to USD: 0.01090 +0.00002 (+0.18%) ZAR to USD: 0.05340 +0.00004 (+0.08%) AED to USD: 0.27230 +0.00001 (+0.004%) SAR to USD: 0.26670 +0.00001 (+0.004%) TRY to USD: 0.03120 +0.00005 (+0.16%)

Qodari Sebut Alat Pelacak Tracker di Mobil Eks Ketua BEM UGM,Tiyo Ardianto,Itu Tugas Polisi Untuk Mengungkap Pelakunya !!!

ApoBroeNews.Web.id --- Jakarta,Penemuan alat pelacak (tracker) di mobil  Eks Ketua BEM UGM,Tiyo Ardianto,terus menjadi Sorotan Tajam Publik.Menanggapi hal tersebut,Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, M.Qodari, menilai perangkat yang ditemukan merupakan teknologi pelacakan yang sudah tergolong kuno.

"Yang masang ini mungkin amatiran. Karena kalau yang canggih, kalau negara sudah gak pakai teknologi itu lagi. Nah yang ketiga bukan mustahil itu juga adalah upaya adu domba sebetulnya,"Kata Qodari dalam keterangan Bakom,Kamis (18/6/2026).

Menurut keterangan Qodari,Ia,menjelaskan bahwa teknologi pelacakan saat ini sudah berkembang sangat canggih dan tidak lagi bergantung pada alat fisik yang ditempel di kendaraan.Karena itu, ia meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan atau menuding pihak tertentu sebagai pelaku pemasangan tracker tersebut.

Menurutnya,hingga kini belum ada bukti yang menunjukkan siapa pihak yang memasang alat tersebut.Qodari Berdalih dan meminta Aparat Penegak Tangani kasus ini supaya Bisa dilaporkan dan diusut oleh aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

Ia,juga mengingatkan pentingnya mengedepankan Azas Praduga tak bersalah dan tidak menjadikan dugaan sebagai vonis sebelum hasil penyelidikan resmi terungkap.

Liputan:*E'en Nst --Tim Redaksi Media-C45T*

Baca Juga
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak