Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
EUR to USD: 1.18122 +0.00170 (+0.14%) GBP to USD: 1.27450 +0.00230 (+0.18%) USD to JPY: 149.23 -0.15 (-0.10%) AUD to USD: 0.66890 +0.00050 (+0.07%) USD to CAD: 1.35670 -0.00080 (-0.06%) USD to CHF: 0.88340 -0.00030 (-0.03%) CNY to USD: 0.13860 +0.00010 (+0.07%) INR to USD: 0.01200 +0.00002 (+0.17%) IDR to USD: 0.000065 +0.0000001 (+0.15%) SGD to USD: 0.74230 +0.00040 (+0.05%) MYR to USD: 0.21450 +0.00020 (+0.09%) THB to USD: 0.02830 +0.00003 (+0.11%) VND to USD: 0.000042 +0.00000005 (+0.12%) KRW to USD: 0.000750 +0.000001 (+0.13%) BRL to USD: 0.19230 +0.00030 (+0.16%) MXN to USD: 0.05890 +0.00010 (+0.17%) RUB to USD: 0.01090 +0.00002 (+0.18%) ZAR to USD: 0.05340 +0.00004 (+0.08%) AED to USD: 0.27230 +0.00001 (+0.004%) SAR to USD: 0.26670 +0.00001 (+0.004%) TRY to USD: 0.03120 +0.00005 (+0.16%)

Garda Prabowo Tempuh Jalur' Dumas Ke Tiyo Ardianto Mantan Ketua BEM UGM,Begini Kronologinya !!!

ApoBroeNews.Web.id -- Jakarta,Eks Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, kembali diadukan ke pihak kepolisian. Kali ini,pengaduan masyarakat (dumas) dilayangkan ke Bareskrim Polri oleh Gerakan Rakyat Dukung dan Bela Prabowo (Garda Prabowo).

Ketua LBH Garda Prabowo,Daeng Lukman,menegaskan kepada Awak Media Selasa(23/06/2026).pihaknya tetap menghormati kebebasan berpendapat dan kritik terhadap kebijakan pemerintah,sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara. Namun, menurutnya, pernyataan yang disampaikan Tiyo telah melampaui batas kritik dan masuk dalam kategori penghinaan terhadap Presiden RI,Prabowo Subianto.

“Nah,ini kaitannya dengan dumas (pengaduan masyarakat) kami tadi.Dumas kami terkait dengan saudara Tiyo Ardianto,eks Ketua BEM UGM yang menghina Presiden dengan sebutan kata-kata tidak pantas. Saya pikir teman-teman tahu semua,”ujar Daeng Lukman kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Lukman menjelaskan,Garda Prabowo tidak langsung membuat laporan polisi karena aturan yang berlaku saat ini, mengharuskan dugaan penghinaan dilaporkan langsung oleh pihak yang merasa dirugikan, yaitu oleh Prabowo langsung.Oleh sebab itu, pihaknya memilih jalur dumas sebagai bentuk penyaluran aspirasi masyarakat yang merasa keberatan atas pernyataan tersebut.

“Kenapa kami dumas? Karena masyarakat Indonesia sekarang datang ke kantor Garda Prabowo yang notabene adalah basecamp kami. Kami tidak mungkin membiarkan, maka kami datang ke Mabes Polri,”katanya.

Dalam proses pengaduan masyarakat itu, Lukman didampingi dua advokat,yakni Sunan Kalijaga dan Ferdinand Hutahahean. Keduanya menyatakan langkah hukum tersebut penting sebagai pengingat agar kritik yang disampaikan tetap dalam koridor etika dan hukum.

Sunan Kalijaga mengimbau generasi muda, khususnya mahasiswa,agar tetap menyampaikan kritik dengan cara yang santun dan bertanggung jawab.

“Silakan menyampaikan pendapat, saran, kritik kepada siapa pun,termasuk Presiden. Namun demikian,sebagai generasi muda yang berpendidikan,seyogianya disampaikan dengan baik dan benar,”ujarnya.

Sementara itu,Ferdinand Hutahahean menilai ucapan Tiyo yang membandingkan kepala negara dengan seekor hewan,merupakan pernyataan yang tidak pantas dan berpotensi memberi contoh buruk di ruang publik.

Selain dugaan penghinaan,Ferdinand juga menyinggung adanya isu dugaan penyebaran informasi bohong terkait klaim pemasangan alat pelacak atau radar finder di kendaraan yang digunakan Tiyo.

 Menurutnya, hal tersebut juga perlu diluruskan karena berpotensi menimbulkan tuduhan serius yang dapat memberatkan pemerintah.

Meski demikian, Ferdinand menegaskan bahwa langkah dumas yang ditempuh Garda Prabowo,bukan bentuk pembungkaman terhadap kritik. 

Ia memastikan tujuan utama langkah tersebut adalah memberikan edukasi kepada publik bahwa kebebasan berpendapat tetap memiliki batas hukum.

Kasus ini menambah daftar polemik yang melibatkan Tiyo Ardianto di tengah memanasnya dinamika politik,dan gelombang kritik dari kalangan mahasiswa terhadap pemerintah.

Liputan:*E'en Nst-Tim Redaksi Media-C45T*

Baca Juga
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak