ApoBroeNews.Web.id --- Jakarta,Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak dapat menduduki jabatan sipil selama masih aktif.
Polisi yang ingin mengisi jabatan di luar institusi kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.informasi masuk ke Meja Redaksi Media Cyber Nasional Online Group Pada hari Sabtu(20/06/2026)
Penegasan tersebut disampaikan MK saat membacakan putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Ria Meriyanti.
Keduanya menguji Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri terkait frasa “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian”.
Dalam amar putusannya,Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi(MK)menolak seluruh permohonan para pemohon dan menyatakan pendiriannya Tetap Sejalan dengan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang telah diputus sebelumnya.
"Dengan adanya pertimbangan dimaksud,frasa “yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” telah dinyatakan konstitusional oleh Mahkamah,"kata Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang di Gedung MK, Rabu (17/06/2026).
Mahkamah menjelaskan,dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025,Sebelumnya telah ditegaskan batasan bagi anggota Polri agar tidak merangkap jabatan sipil ketika masih aktif berdinas.
Hingga Berita ini di Rilis,Beginilah Aturan Hukum Sesuai Prosedur Mekanisme Peraturan yang Berlaku dalam bentuk aktivitas Tugasnya sebagai Aparat Penegak Hukum Kepolisian di Institusi POLRI,Tegas Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang di Gedung MK,
Liputan:*E'en Nst --Tim Redaksi Media-C45T*

