ApoBroeNews.Web.id -- Jakarta,Mantan Mahkamah Konstitusi(MK) dan juga bekas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam),Mahfud MD,melontarkan kritik Pedas terhadap masa jabatan Kapolri Jenderal pol Listyo Sigit yang dinilainya terlalu lama dan dipaksakan masuk ke dalam revisi Undang-Undang.Kini menjadi Sorotan Tajam Publik,Pada hari Selasa(23/06/2026)Pagi.
Menurut Mahfud,kekuasaan yang terlalu lama dipegang oleh satu orang berpotensi menurunkan kualitas kepemimpinan, menghambat proses regenerasi,hingga merugikan institusi Polri secara keseluruhan.
Ia menilai,Dengan jumlah personel Polri yang mencapai sekitar 460.000 orang, terdapat banyak perwira tinggi berpangkat bintang tiga yang memiliki kapasitas dan potensi untuk memimpin Korps Bhayangkara.
“Kalau satu orang terlalu lama memegang jabatan,proses kaderisasi bisa tersumbat.Padahal banyak perwira yang punya kompetensi untuk melanjutkan kepemimpinan,”Pungkas Mahfud.
Sebagai pakar hukum tata negara,Mahfud juga menyoroti proses lahirnya aturan perpanjangan masa jabatan Kapolri dalam revisi UU Polri.Ia menyebut pembentukan aturan tersebut tidak mengikuti kaidah pembentukan hukum yang baik karena terkesan dipaksakan.
Menurutnya,Dalam Sistem Demokrasi, sirkulasi kepemimpinan merupakan hal penting untuk menjaga kualitas institusi agar tetap sehat dan adaptif terhadap perubahan Dinamika Perkembangan Jaman.
Mahfud menegaskan,kekuasaan yang terlalu lama terpusat pada satu figur bukan hanya berisiko bagi individu yang memegang jabatan, tetapi juga dapat berdampak negatif terhadap dinamika organisasi dan profesionalisme di Tubuh institusi kepolisian itu Sendiri.
Liputan:*E'en Nst-Tim Redaksi Media-C45T*



