Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
EUR to USD: 1.18122 +0.00170 (+0.14%) GBP to USD: 1.27450 +0.00230 (+0.18%) USD to JPY: 149.23 -0.15 (-0.10%) AUD to USD: 0.66890 +0.00050 (+0.07%) USD to CAD: 1.35670 -0.00080 (-0.06%) USD to CHF: 0.88340 -0.00030 (-0.03%) CNY to USD: 0.13860 +0.00010 (+0.07%) INR to USD: 0.01200 +0.00002 (+0.17%) IDR to USD: 0.000065 +0.0000001 (+0.15%) SGD to USD: 0.74230 +0.00040 (+0.05%) MYR to USD: 0.21450 +0.00020 (+0.09%) THB to USD: 0.02830 +0.00003 (+0.11%) VND to USD: 0.000042 +0.00000005 (+0.12%) KRW to USD: 0.000750 +0.000001 (+0.13%) BRL to USD: 0.19230 +0.00030 (+0.16%) MXN to USD: 0.05890 +0.00010 (+0.17%) RUB to USD: 0.01090 +0.00002 (+0.18%) ZAR to USD: 0.05340 +0.00004 (+0.08%) AED to USD: 0.27230 +0.00001 (+0.004%) SAR to USD: 0.26670 +0.00001 (+0.004%) TRY to USD: 0.03120 +0.00005 (+0.16%)

Tongkat Komando Berpindah Tangan,"9 KEGELISAHAN KAPOLRI". Keluhan Publik Menuju Reformasi Dan Pelayanan Polisi Tepat

ApoBroeNews.Web.id -- Jakarta,Resmi Presiden Prabowo Subianto mengukuhkan kepala kepolisian Republik Indonesia yang baru dari Kapolri jenderal pol Listyo Sigit Prabowo MSi menyerahkan tongkat komando kepada jenderal pol Suyudi Ario Seto SIK, SH,M.Si.pada hari Kamis kemarin tepatnya pada tanggal 1 Oktober 2026.

DPR RI Resmi mengumumkan kelulusan Fit and Proferties Jenderal Pol Suyudi Ario Seto, berlanjut lah Setelah,Usai Sudah Pelantikan Kapolri jenderal pol Suyudi SIK,SH,M.Si Sebagai Kapolri baru kini posisi penting di institusi Kepolisian Republik Indonesia, tinggal menjalankan tugas dan tanggung jawab amanah rakyat Indonesia berada di pundak nya, sekaligus melakukan upaya Reformasi penegakan hukum semaksimal mungkin.

Menurut pendapat PUBLIK kini di ulas kembali sedikit demi sedikit bermunculan dilematis persoalan penegakan hukum harus dilakukan dengan ekstra semboyan Mengayomi,Melindungi dan melayani Masyarakat menurut salah satu Masyarakat Rakyat memberikan informasi Berita Terkini ke Meja Redaksi Media Cyber Nasional Online Group, Pada hari Jum'at(02/10/2026).

Kata Narasumber,Masyarakat dalam pandangan PUBLIK dan perspektif hukum sejati sebagai penegak hukum wajib menjalankan tugas dan tanggung jawab amanah masyarakat Indonesia tetap di pundaknya Tutur,Arianto Kadir.

Janji itu telah terucap Jenderal Pol Suyudi Ario Seto.Pantang tuk dikhianati.kendati demikian setelah di Lantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan hasil keputusan Rapat Fit and Proferties seorang jenderal pol Suyudi layak mendapatkan Amanat menjaga seluruh masyarakat maupun Rakyat Indonesia.

Semoga terbukti ucapan dan tindakan Tegas Sesuai janjinya menjadi seorang Kapolri di institusi Kepolisian Republik Indonesia sebagai orang no satu,Ada sesuatu yang menarik dari gagasan Kapolri baru Komjen Pol. Suyudi Ario Seto SIK,SH,M.Si. 

Di tengah pergantian kepemimpinan Polri, Kapolri Baru tidak hanya menawarkan slogan “Polisi Bersama Masyarakat”, tetapi juga secara terbuka menyebut sembilan kegelisahan publik yang menurutnya harus dijawab melalui pembenahan institusi kepolisian.kata beliau.

Adapun janjinya akan memenuhi persyaratan untuk melakukan upaya hukum yang terbaik ke masyarakat Indonesia antara lain,ucapan itu, tetap di tanggapi serius oleh Kapolri baru Jenderal Pol Suyudi Ario Seto,mengemban amanah Rakyat dari Sembilan kegelisahan itu adalah:

1. Kepastian laporan masyarakat

2. Kesetaraan di hadapan hukum

3. Pungutan liar dan pelayanan transaksional

4. Penyalahgunaan kewenangan

5. Penggunaan kekuatan

6. Fenomena “no viral, no justice”

7. Kepercayaan terhadap mekanisme pengaduan

8. Transparansi penanganan perkara

9. Kultur pelayanan Polri.

Kesembilan persoalan tersebut sebenarnya memiliki satu benang merah: hubungan antara kewenangan polisi dan pengalaman masyarakat.

1. Kepastian laporan.

Ketika seseorang datang ke kantor polisi membawa laporan, sesungguhnya ia sedang membawa harapan bahwa negara hadir.

Karena itu,persoalannya bukan sekadar apakah laporan diterima, tetapi apakah pelapor mendapatkan kepastian mengenai proses selanjutnya.

Suyudi menegaskan bahwa masyarakat harus memperoleh informasi mengenai perkembangan laporan sepanjang informasi tersebut memang dapat dibuka.

Ini merupakan perubahan penting dari orientasi administratif menuju orientasi pelayanan.

2. Kesetaraan di hadapan hukum.

Kegelisahan kedua berkaitan dengan prinsip yang sangat fundamental: hukum harus berlaku tanpa membedakan status sosial, kekuasaan, ekonomi, maupun kedekatan seseorang.

“Polisi Bersama Masyarakat” akan kehilangan maknanya apabila masyarakat merasakan bahwa akses terhadap keadilan berbeda-beda.

Kesetaraan bukan berarti setiap perkara harus menghasilkan putusan yang sama. Kesetaraan berarti setiap orang memperoleh proses hukum yang berdasarkan aturan dan standar yang sama.

3. Pungli dan pelayanan transaksional.

Kegelisahan ketiga menyentuh persoalan integritas.

Pelayanan kepolisian seharusnya merupakan hak masyarakat sebagai warga negara, bukan sesuatu yang bergantung pada pemberian imbalan di luar ketentuan.

Karena itu,pemberantasan pungutan liar harus berjalan bersamaan dengan pembenahan sistem pelayanan. Digitalisasi, standar pelayanan, mekanisme pengaduan dan pengawasan internal dapat menjadi instrumen untuk mengurangi ruang transaksi informal.

4. Penyalahgunaan kewenangan.

Polisi diberikan kewenangan yang besar oleh negara untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum.

Namun, semakin besar kewenangan, semakin besar pula tuntutan akuntabilitas.

Kegelisahan mengenai penyalahgunaan kewenangan karena itu bukan hanya persoalan individu anggota polisi. Ia juga merupakan persoalan sistem pengawasan, budaya organisasi, kepemimpinan dan pertanggungjawaban penggunaan kewenangan.

5. Penggunaan kekuatan.

Polisi pada kondisi tertentu memang memiliki kewenangan menggunakan kekuatan. Namun penggunaan kekuatan harus selalu ditempatkan dalam kerangka hukum, kebutuhan, proporsionalitas dan akuntabilitas.

Karena itu,persoalannya bukan sekadar “polisi boleh atau tidak menggunakan kekuatan”, tetapi kapan,bagaimana, sejauh mana, dan dengan pertanggungjawaban seperti apa kekuatan tersebut digunakan.

Hal ini penting karena kepercayaan masyarakat sangat dipengaruhi oleh pengalaman mereka ketika berhadapan dengan kewenangan negara.

6. “No Viral, No Justice”

Barangkali inilah kegelisahan yang paling mudah dipahami masyarakat.

Suyudi secara terbuka menyatakan ingin menghilangkan fenomena “no viral, no justice” dalam penanganan laporan masyarakat. Menurutnya, masyarakat tidak seharusnya membutuhkan akses informal atau membuat perkara menjadi viral terlebih dahulu agar mendapatkan perhatian.

Kalimat tersebut sebenarnya mengandung kritik yang lebih dalam.

Jika masyarakat merasa harus menggunakan media sosial agar laporannya diperhatikan, berarti terdapat persoalan pada mekanisme kepercayaan terhadap saluran formal.

Idealnya, masyarakat tidak perlu mencari panggung digital untuk memperoleh perhatian hukum.

Laporan harus bergerak karena hukum, bukan karena viral.

7. Kepercayaan terhadap pengaduan.

Masyarakat membutuhkan tempat untuk mengadu ketika mengalami masalah dengan pelayanan atau tindakan aparat.

Tetapi keberadaan kanal pengaduan saja tidak cukup.

Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah masyarakat percaya bahwa pengaduannya akan ditangani secara serius?

Di sinilah mekanisme pengaduan harus memiliki tiga unsur: mudah diakses, dapat dilacak prosesnya, dan memberikan respons yang dapat dipertanggungjawabkan.

Suyudi sendiri menyebut kritik berbasis fakta sebagai semacam sistem peringatan dini bagi Polri. Kritik,menurutnya, tidak semestinya ditutupi, tetapi digunakan untuk mengetahui apa yang harus diperbaiki.

8. Transparansi perkara.

Transparansi tidak berarti seluruh informasi perkara harus dibuka kepada publik.

Ada batas hukum, privasi, kepentingan penyidikan dan hak pihak-pihak yang terlibat.

Namun, transparansi berarti masyarakat memiliki kepastian mengenai posisi laporan dan proses yang sedang berjalan, sepanjang informasi tersebut secara hukum dapat diberikan.

Karena itu, transparansi perkara harus dipahami sebagai bagian dari akuntabilitas, bukan sekadar keterbukaan informasi.

9. Kultur pelayanan.

Inilah persoalan yang paling mendasar.

Perubahan struktur dapat dilakukan melalui peraturan. Teknologi dapat dibangun melalui aplikasi. Prosedur dapat dituangkan dalam SOP.

Tetapi kultur pelayanan membutuhkan perubahan perilaku.

Masyarakat ingin didengar, dihormati, memperoleh penjelasan dan melihat aturan diterapkan secara konsisten. Suyudi secara eksplisit menyatakan bahwa keadilan tidak cukup dilihat dari hasil penegakan hukum, tetapi juga dari prosesnya.

Pada titik ini,gagasan Suyudi berdekatan dengan konsep procedural justice, yang menempatkan kualitas proses interaksi antara aparat dan warga sebagai unsur penting dalam membangun legitimasi hukum.

Ucapan Selamat Bertugas Kapolri jenderal pol Suyudi Ario Seto SIK SH M.Si, Seluruh Rakyat Indonesia penuh harapan agar dapat menjalankan Amanah tugas nya dengan baik.

Publik berharap agar penegakan hukum sesuai janjinya menjadi Sorotan Tajam Publik agar terpenuhi janjinya yang di ucapkan baik di depan DPR RI yang di siarkan langsung sejumlah Media TV maupun seluruh para Jurnalis Se-Indonesia,Menyaksikan Janji nya kepolisian Republik Indonesia menuju Reformasi penegakan hukum bersama Masyarakat,Siap menerima Kritikan demi kemajuan.tutup nya.

Liputan:*E'en Nst-Tim Redaksi Media-C45T*

Baca Juga
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak