ApoBroeNews.Web.id -- Jakarta,Oditur Militer Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menuntut mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijono, dengan pidana 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Cilacap senilai Rp 237 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur,Kamis (22/10/2026) kemarin.
“Pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama masa penahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,”kata oditur saat membacakan tuntutan.
Selain pidana penjara,Widi juga dituntut membayar denda Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Oditur turut menuntut Widi membayar uang pengganti sebesar Rp21 miliar serta dipecat dari dinas militer.
Dalam pertimbangannya, oditur menilai Widi terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair, merujuk Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diduga Terima Fee Rp21 Miliar
Perkara ini berkaitan dengan transaksi penjualan lahan hak guna usaha (HGU) milik PT Rumpun Sari Antan (RSA), yang berada di bawah Yayasan Rumpun Kodam IV/Diponegoro, kepada BUMD Kabupaten Cilacap, PT Cilacap Sagara Artha (CSA).
Dalam perkara tersebut, kerugian negara diduga mencapai Rp237 miliar. Widi juga disebut menerima uang yang diduga berasal dari transaksi penjualan lahan tersebut.
Oditur menduga Widi memperoleh fee yang dikategorikan sebagai gratifikasi senilai Rp21 miliar dari transaksi tersebut.
Dalam pertimbangan tuntutan,sejumlah hal dinilai memberatkan Widi. Di antaranya, ia dinilai tidak mengakui perbuatannya, tidak memberikan teladan yang baik bagi anggota di bawahnya,Serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Oditur juga menilai Widi menikmati hasil tindak pidana korupsi tanpa menunjukkan keinginan untuk mengembalikan kerugian negara.
Adapun hal yang meringankan adalah pengabdian Widi sebagai prajurit TNI selama 33 tahun.
Meski demikian,tuntutan tersebut belum merupakan putusan akhir. Majelis hakim akan menentukan perkara berdasarkan proses persidangan dan fakta hukum yang terungkap.
Tiga Terdakwa Lainnya Juga Dituntut
Dalam persidangan yang sama, oditur juga membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa lainnya yang diduga terlibat dalam perkara pengadaan lahan tersebut.
Kolonel Inf.Wisnu Kurniawan,mantan Asisten Perencanaan (Asren) Kodam IV/Diponegoro, dituntut pidana empat tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara, serta pemecatan dari dinas militer.
Wisnu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2,76 miliar.
Sementara itu, Kolonel Chk.Sjaiful Nursaid, mantan Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) IV/Diponegoro, dituntut pidana enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara.
Sjaiful juga dituntut dipecat dari dinas militer serta membayar uang pengganti Rp3,22 miliar.
Oditur menyebut hal yang memberatkan Wisnu dan Sjaiful adalah keduanya dinilai tidak mengakui perbuatan dan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Adapun hal yang meringankan Wisnu adalah pengabdiannya selama 28 tahun sebagai prajurit TNI serta penyerahan sertifikat rumah senilai Rp1,3 miliar untuk membantu mengembalikan kerugian negara.
Sementara itu,Sjaiful dinilai memiliki hal yang meringankan berupa masa pengabdian selama 32 tahun sebagai prajurit TNI dan pengembalian uang sebesar Rp500 juta.
Terdakwa lainnya dari kalangan sipil, Suko Madyo Susilo,mantan Direktur PT RSA, dituntut pidana tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara.
Suko juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar.
Hal yang memberatkan Suko adalah dinilai tidak mendukung pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan,ia mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif selama proses hukum, dan telah berusia lanjut.
Kronologi Perkara Berawal dari Penjualan Lahan 716 Hektare
Dalam dakwaan perkara ini,Widi diduga memerintahkan proses penjualan lahan perkebunan Caruy ketika menjabat Pangdam IV/Diponegoro sekaligus Ketua Pembina Yayasan Rumpun Diponegoro.
Wisnu Kurniawan,yang saat itu menjabat Asisten Perencanaan Kodam IV/Diponegoro, diduga mengurus proses penjualan lahan tersebut.
Sementara itu,Sjaiful Nursaid diduga terlibat dalam pemberian pertimbangan hukum terkait transaksi tersebut saat menjabat Kepala Hukum Kodam IV/Diponegoro.
Adapun Suko Madyo Susilo,selaku mantan Direktur PT RSA,diduga terlibat dalam proses penjualan lahan perusahaan kepada BUMD PT CSA.
Objek transaksi tersebut berupa lahan perkebunan seluas sekitar 716 hektare di Desa Caruy, Kecamatan Cipari,Kabupaten Cilacap,dengan nilai transaksi sekitar Rp237 miliar.
Namun,Widi membantah tudingan bahwa dirinya menjual aset negara.Ia menegaskan tidak ada tanah negara yang dijual dalam perkara tersebut.
Perbedaan pandangan terkait status lahan dan dugaan tindak pidana dalam transaksi itu menjadi bagian dari perkara yang harus dinilai berdasarkan fakta persidangan.
Dengan dibacakannya tuntutan terhadap keempat terdakwa,proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak sesuai dengan pembuktian di pengadilan tersebut.
Liputan:*E'en Nst --Tim Redaksi Media-C45T*

