ApoBroeNews.Web.id -- Kuansing/Riau,Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing),Riau, menyita sebanyak 2.400 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua pria berinisial DR (45) dan HH (20) yang diduga terlibat dalam pengangkutan BBM tersebut.
Berita terupdate Masuk ke Meja Redaksi Media Cyber Nasional Online Group Pada hari Kamis(22/10/2026) Kedua Orang pelaku penyalahgunaan BBM Subsidi berhasil di Tangkap Tim Reskrim Polres Kuansing.
Informasi yang berhasil di himpun,Penangkapan terhadap Pelaku DR Dan HH,berkat laporan dari masyarakat,Keduanya diamankan saat melintas di Jalan Rustam Abrus, Kelurahan Sungai Jering,Kecamatan Kuantan Tengah,Kabupaten Kuansing, Selasa (20/10/2026)sore.
Keterangan Resmi dari Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Reskrim AKP Gerry Agnar Timur mengatakan,pengungkapan kasus ini berawal dari Resahkan masyarakat mengenai Pelaku kerap kali melakukan Aksinya dengan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi.
Sesuai informasi tersebut,tim Satreskrim Polres Kuansing melakukan penyelidikan hingga menemukan sebuah mobil minibus melintas di kawasan Sungai Jering yang sangat mencurigakan.
"Tim Satreskrim kemudian menghentikan dan memeriksa kendaraan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, Dalam Mobil tersebut terdapat 75 jerigen berisi BBM jenis Pertalite dengan Total volumenya berkisar 2.400 liter," Terang AKP Gerry .
Lebih lanjut, Kasatreskrim AKP Gerry, terus melakukan penyidikan masih mendalami peran masing-masing pria yang diamankan. Polisi juga menelusuri asal-usul BBM yang ditemukan serta memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.
"Penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang kami terima terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Saat ini, kedua pria tersebut masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami tindak pidana yang terjadi," ungkapnya.
-- Barang bukti Sitaan seperti : Satu unit mobil Daihatsu minibus berwarna silver metalik dengan nomor polisi BA 13XX KH.
-- Sebanyak 75 jeriken berisi Pertalite dengan total volume sekitar 2.400 liter.
-- Satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama DR.
-- Satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna putih.
Keseluruhan telah Disita Dalam penanganan perkara ini, kini penyidik menerapkan jeratan hukum pada ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Kedua pelaku di jerat hukum tindak pidananya pada Ketentuan tersebut merupakan perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Maka dari itu Saran Kami juga untuk mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. yang Meresahkan Masyarakat,kami terus menerus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi proses penyidikan,"atas perbuatan kedua pria itu,pungkas Kasat Reskrim.
Liputan:*E'en Nst --Tim Redaksi Media-C45T*
