Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
EUR to USD: 1.18122 +0.00170 (+0.14%) GBP to USD: 1.27450 +0.00230 (+0.18%) USD to JPY: 149.23 -0.15 (-0.10%) AUD to USD: 0.66890 +0.00050 (+0.07%) USD to CAD: 1.35670 -0.00080 (-0.06%) USD to CHF: 0.88340 -0.00030 (-0.03%) CNY to USD: 0.13860 +0.00010 (+0.07%) INR to USD: 0.01200 +0.00002 (+0.17%) IDR to USD: 0.000065 +0.0000001 (+0.15%) SGD to USD: 0.74230 +0.00040 (+0.05%) MYR to USD: 0.21450 +0.00020 (+0.09%) THB to USD: 0.02830 +0.00003 (+0.11%) VND to USD: 0.000042 +0.00000005 (+0.12%) KRW to USD: 0.000750 +0.000001 (+0.13%) BRL to USD: 0.19230 +0.00030 (+0.16%) MXN to USD: 0.05890 +0.00010 (+0.17%) RUB to USD: 0.01090 +0.00002 (+0.18%) ZAR to USD: 0.05340 +0.00004 (+0.08%) AED to USD: 0.27230 +0.00001 (+0.004%) SAR to USD: 0.26670 +0.00001 (+0.004%) TRY to USD: 0.03120 +0.00005 (+0.16%)

Briptu MZ Resmi Di Pecat Dan PTDH Sebagai Anggota Polres Aceh Selatan Terbukti Bersalah

 

ApoBroeNews.Web.id -- Banda Aceh,Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu MZ,anggota Polres Aceh Selatan,yang menjadi tersangka kasus perampokan Toko Emas Amin Setia di Kecamatan Tapaktuan Beberapa waktu lalu. 

Putusan itu dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Bidpropam Polda Aceh,Membenarkan Briptu MZ,bersalah atas kejadian tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto,mengatakan sidang etik memutuskan Briptu MZ terbukti melakukan perbuatan tercela sehingga dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH atau pemecatan dari dinas kepolisian.

"Briptu MZ menerima putusan tersebut dan menyatakan tidak mengajukan banding,"kata Joko dalam keterangan tertulis, Selasa(28/07/26)kemarin.

Joko menjelaskan,proses sidang etik berlangsung sejak Jumat,24 Juli 2026. Sidang diawali dengan pembacaan persangkaan,pemeriksaan saksi,pemeriksaan terhadap terduga pelanggar,serta pemeriksaan barang bukti. 

Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan pada Senin,27 Juli 2026,Sebelum majelis membacakan putusan sehari kemudian.

Briptu MZ disidangkan setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan terhadap Toko Emas Amin Setia di Tapaktuan,Kabupaten Aceh Selatan, pada Sabtu,18 Juli 2026 Lalu.Dalam dugaan aksi tersebut, ia disebut menggunakan senjata api organik milik Polri. 

Menurut Joko,penetapan Briptu MZ sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan,pemeriksaan sejumlah saksi, rekaman kamera pengawas (CCTV), barang bukti, serta pengakuan tersangka. 

Saat ini, proses pidana terhadap Briptu MZ masih ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh.

Dalam pertimbangannya,Komisi Kode Etik Polri menilai perbuatan Briptu MZ dilakukan secara sengaja,sadar,dan terencana. 

Tindakan itu dinilai mencoreng nama baik institusi Polri,menurunkan kepercayaan publik terhadap profesionalitas anggota kepolisian,serta menimbulkan kerugian bagi korban dan keresahan di masyarakat.

Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T*

Baca Juga
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak