ApoBroeNews.Web.id --- Medan/Sumut,Polisi mengungkap kasus pemerasan bermodus kencan sesama jenis di Kota Modusnya pelaku komplotan Sejumlah(7)Tujuh orang berperan pengendalian aplikasi michat.
Setelah menganiaya dan merampas barang milik korban, para pelaku juga menggunakan data pribadi korban untuk mengajukan pinjaman online (pinjol).
Salah satu korban merupakan mahasiswa berinisial HS (19) yang dijebak usai berkenalan dengan salah satu pelaku melalui aplikasi kencan.
Data Korban Dipakai Ajukan Pinjol,Kanit Resmob Polrestabes Medan Iptu Bimo Setiadi mengatakan,Setelah menguasai barang milik korban,komplotan pelaku memanfaatkan data pribadi HS untuk mengajukan pinjaman online.
"Para pelaku pun sempat memakai data pribadi korban untuk melakukan pinjaman online sebesar Rp 20 juta,"kata Bimo.
Tak hanya itu,iPhone 15 milik korban juga dijual seharga Rp 7 juta.raib di bawa Pelaku berjumlah tujuh orang tersebut.
Dijebak Lewat Aplikasi Kencan,Kasus ini bermula ketika HS berkenalan dengan pelaku berinisial IL melalui aplikasi Grindr. Pada 30 Juli 2026, keduanya sepakat bertemu di Jalan Pimpinan, Kota Medan.
Namun,Setelah bertemu,Sejumlah pelaku lain datang dan menuduh korban sebagai pengedar narkoba.seperti dikutip dari Posmetro Medan,Selasa(4/8/2026).
“Setelah mereka bertemu,Tiba-tiba para pelaku lain datang dan menuduh korban sebagai pengedar narkoba,”Ujar Bimo.
Karena tuduhan tersebut tidak terbukti, para pelaku kemudian menuduh korban hendak melakukan hubungan sesama jenis. Mereka merekam korban dan mengancam akan mengaraknya di kampung.
Korban kemudian dipaksa menyerahkan iPhone 15 dan uang tunai Rp 350.000. Ia juga mengalami penganiayaan hingga menderita luka di bibir,Kepala,Dada,Telinga,dan Tulang Rusuk.
Polisi Tangkap Dua Pelaku Dari hasil penyelidikan,polisi menangkap Willy Prayoga (28) pada Sabtu (1/8/2026) di sekitar lokasi kejadian. Sehari kemudian, Syafriadi (31) turut diamankan di Jalan Letjen Suprapto.
Polisi menyebut komplotan tersebut beranggotakan tujuh orang dan telah merencanakan aksi kejahatan dengan menyewa sebuah rumah sebagai lokasi menjebak korban.
Bahkan,Salah satu pelaku mengaku sindikat tersebut sudah beraksi sebanyak 21 kali di empat lokasi berbeda.
Saat ini,kedua pelaku yang telah ditangkap dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang(KUHP)Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Liputan:*E'en Nst --Tim Redaksi Media-C45T*
