ApoBroeNews.Web.id -- Indramayu,Kuasa hukum keluarga korban,Toni RM,membeberkan dugaan motif sekaligus kronologi pembunuhan terhadap Putri Apriani yang dilakukan tersangka(AMS) Alvian Maulana Sinaga, Sungguh Luar Biasa Kejamnya sebagai mantan anggota Polres Indramayu sekaligus kekasih korban.informasi Masuk ke Meja Redaksi Media Cyber Online Nasional Group Selasa(04/08/2026) Putusan Vonis Majelis Hakim
Kasus pembunuhan terhadap wanita asal Indramayu itu terjadi pada Sabtu (9/8). Korban ditemukan tewas dalam kondisi mengalami luka bakar di dalam kamar kos, Blok Ceblok,Desa Singajaya,Kabupaten Indramayu.
Toni RM,yang menjadi kuasa hukum keluarga korban,menjelaskan tentang dugaan motif dan kronologi kasus pembunuhan terhadap Putri yang dilakukan oleh Alvian.
"Saya sudah mendalami,sudah menggali informasi,"ucap Toni RM di Kabupaten Indramayu,Jumat (12/9/2024).lalu
Menurut Toni,dugaan motif pelaku tega membunuh Putri yaitu berkaitan dengan uang milik keluarga korban sebesar Rp32 juta yang telah dipakai oleh pelaku. Aksi pembunuhan itu dilakukan pada dini hari, setelah pelaku terbangun dari tidur.
"Setelah bangun tidur jam 3 pagi baru kepikiran untuk menghabisi (nyawa Putri). Karena dia (pelaku) sudah putus asa telah menggunakan uang keluarga Putri,"kata Toni.
"Karena kalau tidak dihabisi,Putri ini akan menanyakan lagi kepada dia,menanyakan uang keluarganya yang sudah dipakai sebesar Rp 32 juta, yang sedianya untuk menggadai sawah,"Sambung dia.
Toni lalu mengungkap bagaimana pelaku menghabisi nyawa Putri. Menurut Toni, dalam melakukan aksi pembunuhan itu, Alvian membekap Putri dengan bantal.
Namun,karena korban belum meninggal, pelaku lalu mencekik leher korban hingga tak bernyawa."(Korban) pertama dibekap pakai bantal. Habis dibekap lemas, belum meninggal, masih bergerak. Setelah itu baru dicekik sampai meninggal," terang Toni.
Usai menghabisi nyawa Putri,kata Toni, pelaku sempat keluar dan pergi dari kamar kos. Pelaku keluar sekitar pukul 05.00 WIB pagi "Jam 05.04 WIB terpantau keluar," kata dia.
Saat itu, pelaku sempat mencoba mengakhiri hidup dengan cara gantung diri di salah satu tempat, tetapi tidak berhasil. Pelaku kemudian kembali ke kamar kos dan berniat membakar korban bersama dirinya.
"Dia berusaha untuk gantung diri, tetapi tidak berhasil gantung dirinya. Kemudian dia balik lagi ke kosan. Di sana baru timbul pikiran untuk dibakar. Dibakar lah dengan tujuan, pengakuannya, agar dianya juga mati terbakar. Namun dia mengaku kepanasan. Akhirnya keluar jam 8,sesuai yang terpantau CCTV. Jam 8 keluar, baru kemudian kabur,"kata Toni.
Toni menilai, aksi pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Alvian terhadap Putri telah direncanakan. Oleh karenanya, ia meminta tersangka AMS dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Seperti yang sudah saya terangkan sebelumnya, dari informasi pemeriksaan terhadap tersangka itu, bahwa pembunuhan ini direncanakan," kata dia.
"Sehingga saya minta agar Polres Indramayu agar menerapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana," kata Toni menambahkan.
Toni mengungkap bahwa Alvian yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan ini adalah kekasih korban. "Iya (tersangka) pacar korban,"kata Toni.
Setelah melakukan aksi pembunuhan tersebut,pelaku sempat melarikan diri keluar daerah.Beberapa waktu kemudian,pelaku berhasil diringkus polisi.Pelaku ditangkap di Kecamatan Hu'u,Kabupaten Dompu,Nusa Tenggara Barat,pada Sabtu (23/8/2025).
Sebelumnya,Kapolres Indramayu,AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan penyidik telah menetapkan Alvian sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Putri.
"Dapat dipastikan,berdasarkan alat bukti yang kami peroleh, AMS adalah pelakunya," ujar Fajar saat menggelar konferensi pers di Mapolres Indramayu,Selasa (26/8/2025).
"Pasal yang dikenakan,Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata dia menambahkan.
Di sisi lain,Fajar menegaskan,AMS sudah tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri. Ia telah diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan hasil putusan sidang kode etik Polri.
"Status yang bersangkutan sudah bukan anggota Polri,dapat kami jelaskan. Dan sudah diberhentikan tidak dengan hormat sejak tanggal 14 Agustus 2025, sesuai dengan putusan sidang komisi kode etik Polri," terang Fajar.
Alvian Divonis Bui Seumur Hidup,Karja Ayah Korban Puas,Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Alvian Maulana Sinaga dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Putri Apriyani. Putusan tersebut disambut haru keluarga korban yang sejak awal berharap hukuman maksimal dijatuhkan kepada terdakwa, Selasa (12/5/2026).
Ayah korban,Karja,menyatakan rasa puasnya atas putusan hakim meski duka mendalam akibat kehilangan sang buah hati masih menyelimuti.
"Sesuai harapan keluarga.Dengan hukuman seumur hidup sudah puas, cuma, ya, masih kurang puas karena yang jelas pelaku sudah menghabisi nyawa anak saya,"ujar Karja usai sidang.
Dalam amar putusannya,majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,sesuai dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara seumur hidup dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Kuasa hukum keluarga korban,Toni RM, menyebut vonis tersebut telah memenuhi rasa keadilan bagi keluarga.Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan perkara,mulai dari penyidik,JPU,hingga majelis hakim.
"Vonis seumur hidup terhadap Alvian Maulana Sinaga(AMS)ini memenuhi rasa keadilan sesuai harapan keluarga korban. Ini berkat kerja keras tim penyidik, penuntut umum serta majelis hakim," kata Toni RM kepada Awak Media Cyber Nasional online Group Rabu (13/5/2026)lalu.
Toni menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Indramayu, Kejaksaan Negeri Indramayu, serta Pengadilan Negeri Indramayu.
Menurut Toni,putusan seumur hidup tersebut menunjukkan majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif. Terlebih,terdakwa merupakan mantan anggota kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.
"Majelis hakim melihat fakta persidangan dan menghukum sesuai harapan keluarga. Ini bentuk keadilan karena terdakwa adalah aparat yang seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat,"ujarnya.
Terkait langkah hukum selanjutnya, Toni menyebut tim penasihat hukum terdakwa masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Namun,pihak keluarga korban mengaku tidak khawatir apabila nantinya terdakwa mengajukan banding.
Liputan:*E'en -- Rizal-Tim Redaksi Media-C45T*


