Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
EUR to USD: 1.18122 +0.00170 (+0.14%) GBP to USD: 1.27450 +0.00230 (+0.18%) USD to JPY: 149.23 -0.15 (-0.10%) AUD to USD: 0.66890 +0.00050 (+0.07%) USD to CAD: 1.35670 -0.00080 (-0.06%) USD to CHF: 0.88340 -0.00030 (-0.03%) CNY to USD: 0.13860 +0.00010 (+0.07%) INR to USD: 0.01200 +0.00002 (+0.17%) IDR to USD: 0.000065 +0.0000001 (+0.15%) SGD to USD: 0.74230 +0.00040 (+0.05%) MYR to USD: 0.21450 +0.00020 (+0.09%) THB to USD: 0.02830 +0.00003 (+0.11%) VND to USD: 0.000042 +0.00000005 (+0.12%) KRW to USD: 0.000750 +0.000001 (+0.13%) BRL to USD: 0.19230 +0.00030 (+0.16%) MXN to USD: 0.05890 +0.00010 (+0.17%) RUB to USD: 0.01090 +0.00002 (+0.18%) ZAR to USD: 0.05340 +0.00004 (+0.08%) AED to USD: 0.27230 +0.00001 (+0.004%) SAR to USD: 0.26670 +0.00001 (+0.004%) TRY to USD: 0.03120 +0.00005 (+0.16%)

TERUNGKAP.....!!! Kadishub Siak,"Junaidi Terciduk OTT,"Barang Bukti Uang Tunai Rp.25 juta Dari Pencairan Uang Muka Proyek

ApoBroeNews.Web.id -- Siak/Riau,Keterangan Resmi dari Satreskrim Polres Siak yang menangkap Junaidi dalam OTT pada Jumat (10/7/2026)lalu,lebih lanjut Kasatreskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais mengatakan,Kadishub Siak Junaidi Menerima Sejumlah Uang hasil Pemerasan terhadap Kontraktor atau Rekanan inisial AS,Informasi masuk ke Meja Redaksi Media Cyber Nasional Online Group Pada hari Rabu(22/07/2026).

 Junaidi diduga memeras Direktur CV Shift of Marine berinisial AS,pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi untuk Desa Teluk Lanus. Menurut polisi, Junaidi meminta uang Rp 25 juta dari pencairan uang muka proyek sebesar Rp 165 juta. Korban kemudian menyerahkan Rp 15 juta sebelum akhirnya polisi melakukan OTT.

"Tersangka selaku Kadishub Siak melakukan pemerasan terhadap pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi untuk desa terpencil di Desa Teluk Lanus, Kabupaten Siak,tahun anggaran 2026,"Pungkas Kasatreskrim Kosmos.

Kadishub Siak Junaidi kini dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Liputan:*E'en Nst-Tim Redaksi Media-C45T*

Baca Juga
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak