Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
EUR to USD: 1.18122 +0.00170 (+0.14%) GBP to USD: 1.27450 +0.00230 (+0.18%) USD to JPY: 149.23 -0.15 (-0.10%) AUD to USD: 0.66890 +0.00050 (+0.07%) USD to CAD: 1.35670 -0.00080 (-0.06%) USD to CHF: 0.88340 -0.00030 (-0.03%) CNY to USD: 0.13860 +0.00010 (+0.07%) INR to USD: 0.01200 +0.00002 (+0.17%) IDR to USD: 0.000065 +0.0000001 (+0.15%) SGD to USD: 0.74230 +0.00040 (+0.05%) MYR to USD: 0.21450 +0.00020 (+0.09%) THB to USD: 0.02830 +0.00003 (+0.11%) VND to USD: 0.000042 +0.00000005 (+0.12%) KRW to USD: 0.000750 +0.000001 (+0.13%) BRL to USD: 0.19230 +0.00030 (+0.16%) MXN to USD: 0.05890 +0.00010 (+0.17%) RUB to USD: 0.01090 +0.00002 (+0.18%) ZAR to USD: 0.05340 +0.00004 (+0.08%) AED to USD: 0.27230 +0.00001 (+0.004%) SAR to USD: 0.26670 +0.00001 (+0.004%) TRY to USD: 0.03120 +0.00005 (+0.16%)

VIRALLL,"Polwan Brigadir Korban Pelecehan Seksual oleh atasannya AKBP F,"Akhirnya Disaksi Langgar Kode Etik Profesi Dan Mutasi ke Mabes Polri,Ini Kronologi nya!!!

ApoBroeNews.Web.id --Padang/Sumbar,Setelah viral pengakuan polisi wanita (polwan) dilecehkan atasannya di lingkungan Polda Sumatera Barat (Sumbar),Mabes Polri mengambil tindakan mutasi terhadap AKBP inisial F yang dilaporkan.

Informasi Masuk Ke Meja Redaksi Media Online Cyber Nasional Group Pada hari Senin(03/08/2026) Yang Bersangkutan Telah di Proses,AKBP F yang diduga melakukan pelecehan seksual berulang kali,kini dimutasi sebagai Perwira Menengah Pelayanan Markas(Pamen Yanma)Jakarta.

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1584/VII/KEP./2026 tertanggal 30 Juli 2026. 

Dalam surat telegram yang memuat sejumlah mutasi perwira Polri tersebut, AKBP F dipindahkan dari jabatannya di lingkungan Polda Sumbar dan ditempatkan sebagai Pamen Yanma Polri. 

Sebelumnya,AKBP F batal dilantik sebagai Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabiddokkes) Polda Sumbar pada Selasa (28/7/2026).

Saat itu,Wakil Kepala Polda Sumbar Brigjen Pol Solihin mengatakan AKBP F tidak dilantik karena proses pemeriksaan terhadap dirinya masih berlangsung.

"Jabatan tidak diserahterimakan.Yang bersangkutan tidak dilantik.Dan sekarang dalam proses pemeriksaan,"kata Solihin kepada wartawan di ruangannya,Selasa (28/7/2026). 

Pada hari yang sama,Propam Polda Sumbar menyatakan telah menaikkan penanganan laporan terhadap AKBP F ke tahap pemeriksaan profesi terkait dugaan pelanggaran kode etik. 

Kepala Bidang Propam Polda Sumbar Kombes Pol Siswantoro mengatakan, pihaknya telah memeriksa sembilan orang saksi,termasuk ahli psikologi. 

Propam juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa rekaman dan tangkapan layar percakapan WhatsApp. 

"Proses pemeriksaan saksi-saksi sudah kita laksanakan semua. Kemudian setelah pemeriksaan kami akan mempersiapkan untuk pelaksanaan sidang,"kata Siswantoro. 

Dalam pemeriksaan etik tersebut,AKBP F disangkakan melanggar sejumlah ketentuan kode etik profesi Polri. 

Salah satunya Pasal 51 huruf G yang mengatur sikap kepemimpinan melalui keteladanan, ketaatan pada hukum, kejujuran,serta penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas. 

Selain itu,AKBP F juga disangkakan melanggar Pasal 6 angka 1 huruf A terkait kewajiban memberikan keteladanan dan kepemimpinan dalam melayani.

Siswantoro mengatakan,sanksi yang akan diberikan kepada AKBP F masih menunggu proses persidangan etik."Sanksi terberat nanti kita lihat di persidangan,"ujarnya. 

Kronologi Dugaan Pelecehan,Kasus ini mencuat ke publik setelah seorang polwan berpangkat Brigadir di lingkungan Polda Sumbar,mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh atasannya yang berpangkat AKBP.

Korban menceritakan dugaan pelecehan itu bermula ketika dirinya dipanggil ke ruangan atasannya saat sedang melakukan panggilan video dengan suaminya pada Kamis 15 Januari 2026.

Di dalam ruangan,ia mengaku diminta duduk dan menutup mata dengan alasan diminta memilih dua amplop berisi uang. Saat itu, korban mengaku mengalami tindakan yang diduga sebagai pelecehan seksual.

"Saya langsung refleks mundur. Saya bilang, 'Pak jangan pak,saya tidak mau kayak gini caranya, kalau kayak gini caranya saya punya uang',"Tuturnya.

Korban menyebut atasannya kemudian meminta maaf dan mengatakan tidak bermaksud melecehkannya.Namun, ia mengaku masih mengalami trauma hingga kini. 

Usai kejadian itu,polwan tersebut mendapat teror dan tekanan psikologis. Ia menerima ancaman melalui pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal serta tekanan sosial di lingkungan kerjanya.

Selain itu,ia merasa tekanan psikologis semakin berat akibat sikap sebagian rekan kerja yang dinilainya berubah setelah peristiwa tersebut. "Saya merasa dipandang hina oleh rekan-rekan saya di kantor. Itu yang menjadi beban bagi saya,"ujarnya.

Beberapa hari setelah kejadian itu,tepatnya Senin 19 Januari 2026,suaminya menghadap Kapolda Sumbar yang menjabat saat itu untuk melaporkan kejadian tersebut. Polwan tersebut kemudian dipindahkan ke satuan kerja lain.

"Saya masih trauma untuk bertemu dengan beliau.Walaupun sudah pindah ke satker lain, masih di lingkungan Polda Sumbar, tetapi ruangannya sudah berjauhan," katanya.

Menurut dia, sejak saat itu dirinya tidak lagi berinteraksi langsung dengan terduga pelaku, kecuali sesekali berpapasan dari kejauhan.

Korban juga mengaku dirinya bersama keluarga beberapa kali dipanggil oleh jajaran pimpinan Polda Sumbar.Ia menyebut telah tiga kali dipanggil Wakapolda dan juga pernah bertemu dengan Kapolda yang menjabat saat itu.

"Dari awal kejadian,Saya dan keluarga sudah dipanggil oleh pimpinan. Kami diminta untuk menyelesaikan secara kekeluargaan,"ujarnya.Meski demikian, dia berharap perkara yang dialaminya dapat diproses secara adil.

Informasi Tambahan Sudah Gelar Perkara Khusus.Sementara itu,Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang meminta penyidik Polda Sumbar melakukan pendalaman lebih lanjut dalam penanganan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang polwan saat gelar perkara khusus,pada Jumat (31/7/2026).

Gelar perkara khusus tersebut dilaksanakan menyusul keberatan yang diajukan kuasa hukum korban atas penghentian penyelidikan kasus tersebut.

Kuasa hukum korban dari LBH Padang, Annisa Hamda, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Polda Sumbar pada Selasa (28/7/2026) lalu.

Permohonan itu diterima dan kemudian ditindaklanjuti dengan undangan menghadiri gelar perkara pada Jumat pagi.

Dalam forum tersebut,kata Annisa,pihaknya menyampaikan sejumlah catatan terhadap hasil penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya.

Menurutnya,Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah kronologi dugaan peristiwa yang dinilai belum tergambar secara menyeluruh dalam proses penyelidikan.

"Kami menilai masih ada bagian dari kronologi yang belum tergali secara utuh sehingga perlu didalami kembali dalam penyelidikan,"ujar Annisa.

Selain itu,Menurut LBH Padang meminta penyidik mendalami sejumlah alat bukti lainnya. Di antaranya hasil pemeriksaan psikologis korban, koordinasi hasil pemeriksaan psikologi yang dilakukan Propam dengan penyidik Ditreskrimum, serta rekaman kamera pengawas (CCTV) di rumah korban.

Annisa menjelaskan,permintaan pendalaman CCTV tersebut berkaitan dengan kedatangan terduga pelaku ke rumah korban untuk meminta maaf kepada keluarga korban.

"Kami berharap seluruh alat bukti yang ada, termasuk hasil pemeriksaan psikologis dan rekaman CCTV, dapat dipertimbangkan agar penyelidikan berjalan lebih komprehensif," ujarnya.

Liputan:*E'en Nst-Tim Redaksi Media-C45T*

Baca Juga
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak