Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
EUR to USD: 1.18122 +0.00170 (+0.14%) GBP to USD: 1.27450 +0.00230 (+0.18%) USD to JPY: 149.23 -0.15 (-0.10%) AUD to USD: 0.66890 +0.00050 (+0.07%) USD to CAD: 1.35670 -0.00080 (-0.06%) USD to CHF: 0.88340 -0.00030 (-0.03%) CNY to USD: 0.13860 +0.00010 (+0.07%) INR to USD: 0.01200 +0.00002 (+0.17%) IDR to USD: 0.000065 +0.0000001 (+0.15%) SGD to USD: 0.74230 +0.00040 (+0.05%) MYR to USD: 0.21450 +0.00020 (+0.09%) THB to USD: 0.02830 +0.00003 (+0.11%) VND to USD: 0.000042 +0.00000005 (+0.12%) KRW to USD: 0.000750 +0.000001 (+0.13%) BRL to USD: 0.19230 +0.00030 (+0.16%) MXN to USD: 0.05890 +0.00010 (+0.17%) RUB to USD: 0.01090 +0.00002 (+0.18%) ZAR to USD: 0.05340 +0.00004 (+0.08%) AED to USD: 0.27230 +0.00001 (+0.004%) SAR to USD: 0.26670 +0.00001 (+0.004%) TRY to USD: 0.03120 +0.00005 (+0.16%)

Putusan Majelis Hakim:Vonis Bebas Tuntutan Videografer Amsal Christy Sitepu Dugaan Mark up proyek video profil Desa,Akhirnya Hirup Udara Segar!!!

ApoBroeNews.Biz.id -- Sumut/Tanah Karo,Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo,Sumatera Utara,menyatakan menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang memvonis bebas videografer Amsal Christy Sitepu dalam kasus dugaan mark up proyek video profil desa.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Karo,Dona Martinus,usai persidangan yang digelar Pada hari Rabu (1/4/2026) Pagi.

“Kami menghormati putusan majelis hakim. Selanjutnya,kami masih pikir-pikir untuk menentukan langkah berikutnya,”Ujarnya.

Menurutnya,pihak jaksa penuntut umum belum menentukan apakah akan mengajukan kasasi atau menerima putusan tersebut. Keputusan akan diambil setelah berkoordinasi dengan pimpinan dan mempelajari putusan secara menyeluruh.

Soroti Penangguhan Penahanan Selain itu,Kejari Karo juga menyoroti penangguhan penahanan terhadap Amsal yang dilakukan sehari sebelum pembacaan putusan.

Dona menyebut penangguhan tersebut dilakukan dari Rumah Tahanan Tanjung Gusta tanpa didampingi jaksa eksekutor.

Namun,pihaknya belum memberikan penjelasan lebih lanjut dan akan melakukan pendalaman terkait prosedur tersebut.

“Apakah sudah sesuai ketentuan,nanti akan kami dalami kembali,”katanya.

Ia menambahkan bahwa kajian ini juga mempertimbangkan adanya pembaruan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),Sehingga setiap langkah tetap sesuai prosedur hukum.

Sebelumnya Divonis Bebas,Dalam putusannya,majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Putusan Hakim juga memerintahkan pemulihan hak Amsal dalam kemampuan, kedudukan,harkat,dan martabatnya.

Sebelumnya,jaksa penuntut umum Wira Arizona menuntut Amsal dengan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp 50 juta, termasuk uang pengganti kerugian negara sekitar Rp202 juta.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang bersumber dari dana desa.

Sementara itu,Amsal dalam persidangan membantah dakwaan tersebut dan menyatakan dirinya sebagai pekerja di bidang ekonomi kreatif.Tegasnya.

Liputan:*E'en Nst --Tim Redaksi Media-C45T*

Baca Juga
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak