Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
EUR to USD: 1.18122 +0.00170 (+0.14%) GBP to USD: 1.27450 +0.00230 (+0.18%) USD to JPY: 149.23 -0.15 (-0.10%) AUD to USD: 0.66890 +0.00050 (+0.07%) USD to CAD: 1.35670 -0.00080 (-0.06%) USD to CHF: 0.88340 -0.00030 (-0.03%) CNY to USD: 0.13860 +0.00010 (+0.07%) INR to USD: 0.01200 +0.00002 (+0.17%) IDR to USD: 0.000065 +0.0000001 (+0.15%) SGD to USD: 0.74230 +0.00040 (+0.05%) MYR to USD: 0.21450 +0.00020 (+0.09%) THB to USD: 0.02830 +0.00003 (+0.11%) VND to USD: 0.000042 +0.00000005 (+0.12%) KRW to USD: 0.000750 +0.000001 (+0.13%) BRL to USD: 0.19230 +0.00030 (+0.16%) MXN to USD: 0.05890 +0.00010 (+0.17%) RUB to USD: 0.01090 +0.00002 (+0.18%) ZAR to USD: 0.05340 +0.00004 (+0.08%) AED to USD: 0.27230 +0.00001 (+0.004%) SAR to USD: 0.26670 +0.00001 (+0.004%) TRY to USD: 0.03120 +0.00005 (+0.16%)

“Lapor Polisi Itu Gratis! Jika Dimintai Uang,Itu Bisa Jadi Pidana”

ApoBroeNews.Biz.id -- Jakarta,Di tengah semangat reformasi hukum dan penegakan keadilan yang inklusif, pertanyaan klasik ini kembali mencuat; benarkah melapor ke polisi itu gratis? Jawabannya; ya. Namun, praktik di lapangan tak selalu sejalan dengan norma hukum. Masih banyak warga yang mengaku dimintai uang saat hendak melaporkan tindak pidana. Lantas, bagaimana nasib laporan jika uang tak diberikan? Dan bagaimana posisi hukum masyarakat dalam konteks KUHAP baru Nomor 20 Tahun 2025? Cuplikan Surat terakhir pada Kamis(21 Januari 2026)

Keterangan Resmi,Rina (nama samaran),warga Depok, mengaku pernah ditolak saat hendak melaporkan kasus penganiayaan ringan karena tidak memberikan “uang bensin” kepada petugas. “Saya cuma ingin keadilan, tapi malah diminta Rp200 ribu. Katanya untuk operasional,” ujarnya dengan nada kecewa.

Kisah Rina bukan satu-satunya. Laporan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menyebutkan bahwa sepanjang 2025, terdapat lebih dari 400 aduan masyarakat terkait pungutan liar dalam proses pelaporan tindak pidana.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hadir sebagai pembaruan sistem peradilan pidana yang lebih berpihak pada korban dan pelapor. Dalam Pasal 4 ayat (1) ditegaskan:

“Setiap orang berhak melaporkan dugaan tindak pidana kepada penyidik tanpa dipungut biaya dalam bentuk apa pun.”

Lebih lanjut,Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa:

“Petugas yang dengan sengaja meminta, menerima, atau mempersulit proses pelaporan dengan imbalan materi dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dengan demikian,KUHAP baru secara eksplisit melarang segala bentuk pungutan dalam proses pelaporan.Ini merupakan langkah progresif dalam menjamin akses keadilan yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat.

Sebagai Advokat,saya menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh takut untuk menolak permintaan uang dari aparat penegak hukum dalam proses pelaporan.

Himbauan Kapolri jenderal pol Listyo Sigit Prabowo MSi,Jika dimintai uang,ke masyarakat dapat melakukan pelaporan segera:

• Mencatat identitas petugas yang meminta pungli

• Merekam atau mencatat kronologi kejadian

• Melaporkan ke Divisi Propam Polri atau melalui aplikasi Dumas Presisi

• Menghubungi lembaga bantuan hukum untuk pendampingan

Jika laporan tidak diproses karena tidak memberikan uang, maka itu dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice dan pelanggaran etik berat.

Dalam konteks hukum pidana,permintaan uang oleh aparat dalam proses pelaporan dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor tentang pemerasan oleh pegawai negeri, serta Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat.

KUHAP baru memperkuat posisi masyarakat sebagai subjek hukum yang dilindungi. Laporan masyarakat atas dugaan tindak pidana wajib diterima dan diproses tanpa diskriminasi, tanpa pungutan, dan tanpa intimidasi.

Reformasi hukum tidak akan berarti tanpa partisipasi aktif masyarakat. Edukasi hukum menjadi kunci agar warga berani bersuara, tahu haknya,dan tidak tunduk pada praktik koruptif. Lapor polisi itu hak,bukan jasa. Dan hak itu, dalam negara hukum,tidak boleh diperjualbelikan.

Terungkap Misteri kebohongan oknum hal ini di Terbitkan sebagai pengingat bahwa letak kunci institusi POLRI berada di tangan dalam Semboyan,melayani,Melindungi dan mengayomi masyarakat Indonesia, Ungkapan Salam Keadilan,Adv.Darius Leka, S.H.

Sorotan Tajam PUBLIK,#laporpolisigratis #kuhap2025 #stoppungli #akseskeadilan #edukasihukum #advokatbersuara #reformasihukum #hakwarganegara #shdariusleka #darkalawoffice #sahabathukumdarka #sorotan #news #reels #foryou #fyp #jangkauanluas @semuaorang

Liputan:*E'en Nst -- Tim Redaksi Media-C45T*

Baca Juga
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak