ApoBroeNews.Biz.id --- Jakarta,Akibat Dampak Penyebab Banjir dan Desakan Sejumlah Rakyat Indonesia kini bermunculan secara jelas Penyebab Hutan di Babat/gunduli ini biang kerok nya terungkap bahwa ulahnya Kemunculan sejumlah nama perusahaan/ PT yang di cabut Izin resmi terdaftar 28 perusahaan perusak lingkungan yang menyebabkan banjir di wilayah Aceh, Sumatera Utara,dan Sumatera Barat telah resmi dicabut secara permanen oleh pihak kementerian kehutanan RI.
Termasuk juga Satu dari 28 perusahaan ini yakni PT Toba Pulp Lestari (TPL) Milik Luhut Binsar Panjaitan (LBP)yang beroperasi di Kabupaten Toba ini terbukti penyebab banjir bandang di Sumut hingga mengakibatkan ratusan orang tewas pada November 2025 lalu.
Izin PT TPL dicabut secara resmi oleh pemerintah Indonesia.
Pencabutan izin ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan,Jakarta, pada Selasa, (20/1/2026).
Presiden Prabowo memutuskan mencabut izin setelah mendapatkan laporan dari Satuan tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,"kata Prasetyo Hadi.
Mensesneg mengatakan Satgas PKH mempercepat proses audit atau pemeriksaan usaha berbasis sumber daya alam di Aceh, Sumatera Utara,dan Sumatera Barat, setelah banjir dan longsor menghantam wilayah tersebut.
Hasil audit dilaporkan Satgas PKH kepada Presiden yang sedang berada di Inggris melalui rapat jarak jauh.
"Di dalam ratas tersebut, Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran," katanya.
28 perusahan yang dicabut izinnya tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman. Total luasan lahan dari 22 perusahan tersebut yakni 1.010.592 hektar.
"Serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK)," katanya.
Adapun daftar 28 perusahan yang dicabut izinnya tersebut yakni: STOP 22 Perusahan Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH).di Wilayah Provinsi Aceh – 3 Unit
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3. PT. Rimba Wawasan Permai
Wilayah Provinsi Sumatra Barat(Padang)– terstop izin nya ada 6 Unit perusahaan.
1. PT. Minas Pagai Lumber
2. PT. Biomass Andalan Energi
3. PT. Bukit Raya Mudisa
4. PT. Dhara Silva Lestari
5. PT. Sukses Jaya Wood
6. PT. Salaki Summa Sejahtera
Wilayah Provinsi Sumatra Utara –13 Unit.
1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Panei Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa
8. PT. Sinar Belantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT. Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT. Teluk Nauli
13. PT. Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk.
Terlihat Jelas ada Daftar nama-nama 6 Badan Usaha Non Kehutanan,perusahaan/PT yang di Bekukan Izin Stop.
Aceh – 2 Unit
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
2. CV. Rimba Jaya
Sumatra Utara – 2 Unit
1. PT. Agincourt Resources
2. PT. North Sumatra Hydro Energy
Sumatra Barat – 2 Unit
1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
2. PT. Inang Sari
Hingga Berita ini di Terbitkan,Informasi Masuk ke Meja Redaksi Media Cyber online Nasional group Via Chat Wassupp yang Terkirim mulai Viral nya di Sejumlah Platform Media Sosial(MedSos) di #Deforestasi#DAS #illegallogging#penebanganliar #pemabalakanhutan#pecintalingkungan#Beritanasional#politik #pertanian#tambang #tarutung #tapanuliutara.
Liputan:*E'en Nst --Tim Redaksi Media-C45T*
