Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
EUR to USD: 1.18122 +0.00170 (+0.14%) GBP to USD: 1.27450 +0.00230 (+0.18%) USD to JPY: 149.23 -0.15 (-0.10%) AUD to USD: 0.66890 +0.00050 (+0.07%) USD to CAD: 1.35670 -0.00080 (-0.06%) USD to CHF: 0.88340 -0.00030 (-0.03%) CNY to USD: 0.13860 +0.00010 (+0.07%) INR to USD: 0.01200 +0.00002 (+0.17%) IDR to USD: 0.000065 +0.0000001 (+0.15%) SGD to USD: 0.74230 +0.00040 (+0.05%) MYR to USD: 0.21450 +0.00020 (+0.09%) THB to USD: 0.02830 +0.00003 (+0.11%) VND to USD: 0.000042 +0.00000005 (+0.12%) KRW to USD: 0.000750 +0.000001 (+0.13%) BRL to USD: 0.19230 +0.00030 (+0.16%) MXN to USD: 0.05890 +0.00010 (+0.17%) RUB to USD: 0.01090 +0.00002 (+0.18%) ZAR to USD: 0.05340 +0.00004 (+0.08%) AED to USD: 0.27230 +0.00001 (+0.004%) SAR to USD: 0.26670 +0.00001 (+0.004%) TRY to USD: 0.03120 +0.00005 (+0.16%)

Prof.Mahfud Koar-koar membahas kasus Jampidsus KORUPSI Dan TPPU,Eko Widodo mengkritik pernyataan mantan Menko Polhukam,Apa Sih Maksudnya !!!

ApoBroeNews.Web.id -- Jakarta,Pegiat media sosial Eko Widodo mengkritik pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD terkait pengalihan penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang dikaitkan dengan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Jum'at(17/07/2026).

Dikutip Melalui akun X miliknya,Eko menilai Mahfud baru lantang mengomentari perkara tersebut setelah tidak lagi menjabat sebagai Menko Polhukam.Menurutnya,rentang waktu penanganan perkara justru terjadi saat Mahfud masih berada di pemerintahan.

"Prof.Mahfud baru koar-koar membahas kasus Jampidsus setelah tidak lagi menjabat Menko Polhukam. Padahal rentang waktu perkara ini berada dalam masa jabatannya," tulis Eko,Rabu (15/7/2026)Kemarin.

Sebelumnya,Mahfud MD menyatakan pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung bukan merupakan mekanisme pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan.

Mahfud mengaku semula mengira perkara tersebut telah berstatus P21, namun belakangan mengetahui bahwa proses yang terjadi adalah pengalihan penyidikan, bukan pelimpahan berkas perkara untuk penuntutan.

Pernyataan Mahfud itu kemudian memicu beragam tanggapan di ruang publik,termasuk kritik dari Eko Widodo yang mempertanyakan waktu penyampaian pandangannya.

Kini Menuai Sorotan Tajam Publik di Seluruh Media Sosial dan pertanyaan Masyarakat Indonesia Ada Apa Gerangan Kasus Perkara Hukum Febrie Andriasyah Usai Kasus Korupsi Maupun TPPU tersebut.

Liputan:*E'en Nst --Tim Redaksi Media-C45T*

Baca Juga
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak