ApoBroeNews.Web.id -- Jakarta,Tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di delapan lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,Jum'at (10/7/2026).
Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, pengusutan perkara tersebut dilakukan melalui kerja sama penyidikan antara Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Saat ini Kortastipidkor Polri sedang melaksanakan joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Irjen Pol Totok.
Pernyataan Resmi Kakortastipidkor Irjen Pol Totok menjelaskan, bahwa penyidikan berkaitan dengan sejumlah perkara, diantaranya dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara PLN batu bara,ASABRI tahun 2020 sampai 2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian kewajiban PT. CBS kepada PT. KNI tahun 2020 sampai 2025.
Lebih lanjut,Keterangan Resmi dari Kabid Humas Polda Metro Jaya,Kombes Pol Budi Hermanto membenar kan pengeledahan tersebut Ia, Benar' Sudah ada Tim bergerak penggeledahan di sebuah Cafe dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti. Dalam,Aktivitas penggeledahan di Kafe de’Clan Signature, penyidik berhasil menemukan brankas berisi dokumen serta uang dalam mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat dan dolar Miliaran Rupiah.
Kombes Budi menambahkan, penggeledahan di Coin Money Changer dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang.Ia menegaskan penggunaan personel Brimob merupakan bagian dari prosedur pengamanan agar proses penyidikan berjalan aman dan lancar,serta mengingatkan setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi proses penyidikan dapat diproses sesuai Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Liputan:*E'en Nst --Tim Redaksi Media-C45T*


.jpg)