ApoBroeNews.Web.id -- Jakarta,Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung,Febrie Adriansyah,akhirnya memberikan penjelasan terkait rumah di kawasan Sentul yang sempat digeledah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.termasuk Salah satu Cafe yang Sempat Viral di MedSos.
Seperti diberitakan Seluruh Media Online Se-Indonesia Benar Pengeledahan TPPU di Rumah Febrie,Ia mengakuinya dan menegaskan bahwa rumah tersebut merupakan kediaman pribadinya yang telah dimiliki sejak lama. Ia juga menyatakan bahwa seluruh uang yang ditemukan dalam penggeledahan memiliki pemilik yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apalagi Semua itu berada di"Rumah Sentul memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama,"ujar Febrie kepada Seluruh Wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung,Jakarta Selatan,Jumat(10/7/2026).
Menurut Febrie,kepemilikan rumah tersebut dapat ditelusuri sejak awal.Sementara terkait uang yang ditemukan saat penggeledahan,ia menegaskan bahwa Seluruhnya berkaitan dengan pihak-pihak yang memiliki kepentingan dan kegiatan yang dapat diverifikasi,termasuk aktivitas pembangunan yang disebutnya dapat diperiksa.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan dan distribusi batu bara yang tengah ditangani Kortas Tipikor Polri.Dalam perkara ini,penyidik telah menggeledah sedikitnya 13 lokasi dan menyita uang dalam jumlah besar serta Emas Puluhan kilo gram.
Sementara itu,Terkait pengamanan di rumah Febrie Adriansyah,TNI menegaskan bahwa penugasan personel dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung sesuai mekanisme yang berlaku dan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 mengenai perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugas.
Liputan:*E'en Nst --Tim Redaksi Media-C45T*



