ApoBroeNews.Biz.id -- Batam,Cerita Negeri ini dalam Pemberantasan Pungli Anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Fandi Ramadhan divonis penjara selama lima tahun dalam kasus penyelundupan narkoba seberat hampir 2 ton.mengunakan kapal tersebut.
Hakim menyatakan Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum,menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,"kata hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Batam,Kamis (5/3/2026).yang Akhirnya berkat bantuan Mantan Wakil Presiden Bapak Jusuf Kalla(JK)dan Juga Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea Hingga Menuju Bebaskan Pandi dari Tuntutan Hakim PN Batam yang Awalnya mereka Wajib hukuman mati.
Awalnya,Hakim mengatakan dakwaan yang menuntut Fandi hukuman mati tidak terbukti dalam fakta-fakta persidangan. Hakim dalam amar putusannya menyatakan pidana yang dijatuhkan kepada Fandi telah cukup adil serta sudah sesuai dengan kesalahan yang dilakukan terdakwa.
Hakim menyampaikan keadaan yang memberatkan Fandi bahwa jumlah Narkotika 2 ton sabu-sabu dikhawatirkan apabila beredar di Indonesia akan merusak masa depan generasi bangsa. Bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran gelap Narkotika.
Sementara keadaan yang meringankan, terdakwa bersifat sopan selama persidangan,terdakwa belum pernah dipidana,terdakwa masih berusia muda, sehingga masih diharapkan bisa memperbaiki tingkah lakunya di kemudian hari.
Adapun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Fandi.Sebelumnya,Jaksa menuntut hukuman mati untuk Fandi Ramadhan dalam kasus tersebut,Berakhir Manis Hingga Vonis Sidang Putusan pengadilan negeri Batam mutlak Bebas tuntutan.
Liputan:*E'en Nst-Tim Redaksi Media-C45T*

