Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
EUR to USD: 1.18122 +0.00170 (+0.14%) GBP to USD: 1.27450 +0.00230 (+0.18%) USD to JPY: 149.23 -0.15 (-0.10%) AUD to USD: 0.66890 +0.00050 (+0.07%) USD to CAD: 1.35670 -0.00080 (-0.06%) USD to CHF: 0.88340 -0.00030 (-0.03%) CNY to USD: 0.13860 +0.00010 (+0.07%) INR to USD: 0.01200 +0.00002 (+0.17%) IDR to USD: 0.000065 +0.0000001 (+0.15%) SGD to USD: 0.74230 +0.00040 (+0.05%) MYR to USD: 0.21450 +0.00020 (+0.09%) THB to USD: 0.02830 +0.00003 (+0.11%) VND to USD: 0.000042 +0.00000005 (+0.12%) KRW to USD: 0.000750 +0.000001 (+0.13%) BRL to USD: 0.19230 +0.00030 (+0.16%) MXN to USD: 0.05890 +0.00010 (+0.17%) RUB to USD: 0.01090 +0.00002 (+0.18%) ZAR to USD: 0.05340 +0.00004 (+0.08%) AED to USD: 0.27230 +0.00001 (+0.004%) SAR to USD: 0.26670 +0.00001 (+0.004%) TRY to USD: 0.03120 +0.00005 (+0.16%)

TERBONGKAR di Sidang PN: Pengakuan Briptu Rizka Bunuh Suami,Brigadir Esco Sudah Tewas Langsung di Digantung

ApoBroeNews.Biz.id -- Mataram,Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus kematian Brigadir Esco di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (10/2/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut korban diduga telah meninggal dunia sebelum jasadnya digantung di dekat rumahnya.

Terdakwa dalam perkara ini adalah istrinya sendiri,Briptu Rizka Sintiani, yang sebelumnya juga merupakan anggota kepolisian.Dalam dakwaan, jaksa membeberkan motif hingga kronologi dugaan pembunuhan yang dipicu persoalan ekonomi dan pertengkaran rumah tangga.

Cekcok Soal Uang Rp 10 Juta,Jaksa mengungkap, sebelum kejadian, Rizka dan korban terlibat cekcok sengit melalui pesan WhatsApp. Rizka disebut berulang kali menagih uang sebesar Rp10 juta sejak pagi hari.

Tak hanya itu,terdakwa juga meminta tambahan Rp2,7 juta untuk membayar bunga pegadaian.Nada pesan yang dikirim disebut bernuansa ancaman dan peringatan agar korban tidak “memancing emosi”.

Korban sempat membalas akan mengirimkan uang tersebut. Namun hingga sore hari,dana yang diminta tak kunjung masuk ke rekening terdakwa.

Emosi Rizka disebut semakin memuncak.Ia bahkan menghubungi rekan kerja suaminya karena merasa pesan dan panggilannya tak direspons.

Korban Dipukul dan Ditikam Saat Tertidur,Sekitar pukul 19.48 WITA,Rizka kembali ke rumah dan mendapati sepeda motor suaminya terparkir serta lampu rumah telah menyala.

Korban ditemukan tertidur di lantai kamar anaknya Sekitar pukul 20.39 WITA, terdakwa diduga langsung menyerang korban dengan memukul kepala menggunakan benda tumpul dan menikamnya menggunakan gunting.

Hasil visum menunjukkan adanya luka parah di bagian kepala yang diduga menjadi penyebab kematian. Selain itu, ditemukan sejumlah luka di bagian wajah korban.

Luka Jerat Terjadi Setelah Meninggal,Fakta paling krusial terungkap dari hasil pemeriksaan medis. Jaksa Ni Made Saptini menyatakan luka jeratan di leher korban merupakan post mortem, yakni terjadi setelah korban meninggal dunia.

Artinya,Saat tubuh Brigadir Esco digantung, ia diduga sudah tidak bernyawa.Jenazah korban bahkan disebut sempat dibuang ke kebun belakang rumah sebelum akhirnya dibuat seolah-olah tewas akibat bunuh diri dengan jeratan benang nilon.

Keluarga Ikut Jadi Tersangka,Dalam perkembangan penyidikan, tidak hanya Rizka yang dijerat hukum. Empat orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni:Saiun (ayah Rizka),Nuraini (ibu Rizka),Dani (adik ipar),Paozi (teman dekat Rizka)

Mereka diduga terlibat dalam upaya menyembunyikan pelaku serta merekayasa peristiwa agar terlihat sebagai kasus bunuh diri.

Saiun sendiri merupakan orang pertama yang disebut menemukan jasad korban dan sempat menyimpulkan kematian menantunya akibat bunuh diri.

“Berdasarkan perkembangan penyelidikan dan gelar perkara,S,D,P, dan N terlibat dalam upaya menyembunyikan pelaku,” ungkap jaksa dalam persidangan.

Dijerat Pasal Pembunuhan Atas perbuatannya,Briptu Rizka didakwa dengan:

Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT),atau Pasal 459 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023),atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Ancaman hukuman yang dikenakan terbilang berat dan dapat berujung pada pidana penjara belasan tahun.

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan sesama anggota kepolisian serta dugaan rekayasa kematian yang sempat mengarah pada kesimpulan bunuh diri. Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dari masing-masing pihak.

Liputan::*E'en Nst --Tim Redaksi Media-C45T*

Baca Juga
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak