ApoBroeNews.Biz.id -- SUMUT/Medan,Mulai Hari Ini,Tarif Parkir di Kota Medan Turun Rp1000, menghindari Persepsi Resah keluhan Masyarakat kota Medan.
Adapun tarif parkir untuk kendaraan roda dua yang sebelumnya Rp 3.000 kini menjadi turun ke harga Rp 2.000.bila ada yang mengutip lebih dari harga yang telah di tentukan,Silahkan Masyarakat melaporkan ke Dishub dan kepada saya sebagai walikota Medan, Ujar nya.
Sementara untuk kendaraan roda empat, dari Rp 5.000 disesuaikan penurunan harga menjadi Rp 4.000.meringankan Beban ke masyarakat pengguna parkiran.
Wali Kota Medan,Rico Tri Putra Bayu Waas,didampingi Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan,yang di Jabat Suriono,menyampaikan bahwa penyesuaian tarif resmi mulai berlaku per 25 Februari 2026.mencegah pungutan liar di lapangan.
Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) terbaru yang di terbitkan Rico Waas Sebagai Walikota Medan.
“Mulai hari ini,tarif parkir resmi di tepi jalan umum kita sesuaikan.Ini bagian dari upaya perbaikan tata kelola parkir di Kota Medan,”tanpa paksaan serta menghindari Persepsi parkir liar,ujar Rico.
Masyarakat juga diberi kemudahan dalam pembayaran,baik secara tunai maupun nontunai melalui QRIS agar mempermudah pelayanan kepada masyarakat pengguna parkir.
Tak hanya soal tarif,Pemko Medan juga menaruh perhatian pada peningkatan kualitas pelayanan juru parkirnya bekerja sesuai standar prosedur tarif yang telah di tentukan pemko Medan.
Nantinya, seluruh juru parkir resmi akan mendapatkan pelatihan pelayanan publik serta dilengkapi atribut dan rompi khusus bertuliskan“Juru Parkir Dishub Kota Medan” yang telah distandarisasi.
Rico Waas menegaskan,Kita harus segera berpihak kepada kepentingan seluruh masyarakat maka dari itu untuk juru parkir resmi harus bekerja secara profesional dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba serta pungli liar.
“Kita ingin parkir di Medan ini tertib,aman,dan memberi rasa nyaman bagi masyarakat,”Tegasnya.
Plt Kepala Dinas Perhubungan, Suriono mengatakan,untuk memperkuat pengawasan,Pemko Medan bersama Dishub akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perparkiran.
Satgas ini bertugas memastikan standar pengelolaan parkir di tepi jalan umum berjalan sesuai aturan dan Tarifnya agar terhubung ke masyarakat luas tanpa membebani Rakyat.
"Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan publik, tetapi juga menjadi stimulus ekonomi bagi masyarakat Kota Medan,"Tungkasnya.
Liputan:*E'en Nst --Tim Redaksi Media-C45T*

