ApoBroeNews.Biz.id -- Jambi,Tercoreng Kembali Prilaku Oknum Kepolisian Republik Indonesia Dalam Kasus Perkara Pemerkosaan Secara Giliran Akhirnya di Sidangkan Terkait Proses Sidang Etik Disiplin Kepolisian Yang menjerat adanyy keterlibatan tiga anggota polisi yang diketahui turut menyaksikan bahkan membantu aksi pemerkosaan terhadap seorang remaja berinisial C (18 tahun),yang merupakan calon anggota Polri atau calon Polwan,Akhirnya menjalani proses Sidang Kode Etik Profesi di Mapolda Jambi pada Selasa,(7 April 2026)Kemarin.
Putusan Sidang Etik Profesi POLRI,Alhasil Pelakunya Jelas di Nyatakan Bersalah atas Perbuatannya,Maka Ketiga oknum yang diadili tersebut Wajib di Tahan Proses Hukum berlanjut,ini Sejumlah Nama Oknum Kepolisian yang Terlibat Pemerkosaan Secara Giliran adalah Bripda VI, Bripda MIS, dan Bripda HAMZ.
Menurut keterangan Resmi,Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jambi,Kombes Pol Erlan Munaji,membenarkan telah dilaksanakannya sidang kode etik terhadap ketiga anggota tersebut.Dalam putusannya, perilaku ketiga oknum ini dinyatakan secara Tegas sebagai pelanggaran berat dan aib bagi institusi.kini Para Pelaku Tiga orang Oknum Polisi yang Rudapaksa Pemerkosaan itu,bagi mereka Wajib'menjalankan Proses Hukum Disiplin Profesi Kepolisian.Terangnya.
Perilaku terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,”ujar Kombes Pol Erlan Munaji kepada awak media. Pernyataan ini menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh ketiga polisi tersebut memang melanggar norma,hukum,dan kode etik kepolisian yang seharusnya menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, bukan justru menjadi pelaku atau saksi bisu atas kejahatan Seksual Prilakunya.
Dari hasil sidang yang digelar,Majelis Hakim Etik Kedisplinan yang menjatuhkan hukuman atau sanksi kepada ketiga oknum Pemerkosaan Secara Giliran tersebut.Muncul Pendapat Kalangan Nitizen's dan Sejumlah Pakar hukum Terlalu Ringan Tak sebanding Perbuatan nya.dan Menyulut Emosi serta Reaksi Publik berkomentar Pedas' Terkait Penerapan Sanksi Disiplin nya.
Informasi yang berhasil di himpun Tim Media Cyber Nasional Online Group,Melalui Narasumber yang Sempat betKomunikasi di Polda Jambi,Sanksi yang di Jatuhkan Tak sebanding dengan Penderitaan Korban C (18)tahun tersebut yang Menuai Kontraversi perdebatan PUBLIK..
Namun,Kejanggalan Akibat Sanksi yang diberikan ini Muncul Pandangan Apakah karena ada keterlibatan Sosok oknum polisi Sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) Perkara ini,hanya di kenakan Sanksi Ringan Saja,Hal ini menuai sorotan tajam karena dinilai banyak pihak tidak sebanding dengan beratnya kejahatan yang terjadi.
Liputan:*E'en Nst --Tim Redaksi Media-C45T*
