ApoBroeNews.Biz.id -- DUMAI/Riau,Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup(PUSDAL LH)adalah unit kerja di bawah Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang bertugas mengoordinasikan pengawasan,pembinaan,dan pengendalian pengelolaan sampah dan lingkungan di wilayah Sumatera,hingga Penerapan PUSDAL Berlanjut ke Kota Dumai--Riau. Mereka berfokus pada penegakan aturan TPA (tempat pemrosesan akhir) dari open dumping ke metode yang lebih aman.
Progam lanjutan PUSDAL berTujuan Sebagai Pembinaan yang dilaksanakan oleh PUSDAL Wilayah Sumatra menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kinerja pengelolaan persampahan di tingkat kabupaten/kota. Kegiatan ini mencakup penilaian kebersihan daerah secara komprehensif, serta pendampingan teknis dalam penyusunan Dokumen KIE (Komunikasi,Informasi,dan Edukasi) dan PTMP (Perencanaan Teknis Manajemen Persampahan),guna mendorong terwujudnya sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan,terintegrasi, dan berwawasan lingkungan.
Menurut keterangan Resmi Kadis DLH Kota Dumai Yuda Pratama S.Sos Melalui
Kabid DLH kota Dumai,Putra,Pada hari Senin(07/04/2026),Terkonfirmasi Sungguh Luar Biasa.Selama ini tidak ada laporan masuk ke DLH kota Dumai keluhan Penumpukan Sampah di Wilayah Dumai.
,"DLH kota Dumai Telah Atasi Penumpukan Sampah,dan tak pernah ada Laporan Masyarakat yang menyatakan ada penumpukan Sampah di kota Dumai,"
Alhamdulillah Aktivitas kegiatan DLH kota Dumai Mengatasi Sampah Jelang Bulan Puasa dan Pasca Lebaran Idul Fitri 1447 H/2026 telah teratasi Bersih dari Penumpukan Sampah, telah teratasi dengan baik, Bahkan Seluruh Masyarakat Kota Dumai mengapresiasi kan langkah cepat respon Sampah teratasi di kota Dumai -- Red.
PUSDAL sampah adalah Terapan Aturan Program Pusdal LH (Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup) adalah unit kerja di bawah Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang bertugas mengoordinasikan pengawasan,pembinaan,dan pengendalian pengelolaan sampah dan lingkungan di wilayah Sumatera maupun di Jawa,Mereka berfokus pada penegakan aturan TPA (tempat pemrosesan akhir) dari open dumping ke metode yang lebih aman.
Penggunaan/Kegiatan Pusdal LH Sampah untuk mendapatkan hasil Maksimal Kinerja dalam Pengelolaan Program Sampah di kota Dumai,Riau dalam Administrasi kelayakan Program Yakni:
1-- Verifikasi Lapangan: Melakukan pengecekan langsung ke TPA Sampah,dan Bank Sampah' Pengelolaan Program nya yang berlokasi di Kelurahan Jaya Mukti kota Dumai TPA untuk tindak lanjut administrasi.
2 -- Pembinaan Teknis: Menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) tentang pengelolaan sampah dan Komunikasi, Informasi,dan Edukasi (KIE) di tingkat pemerintah daerah.
3 -- Pengawasan Kepatuhan: Mengawasi pengelolaan sampah oleh pelaku usaha,termasuk penerapan Extended Producer Responsibility (EPR) atau tanggung jawab produsen terhadap sampah produknya.
4 -- Penyusunan Rencana: Mendorong terwujudnya Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) dan rencana pembangunan TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu).
5 --Ekonomi Sirkular: Mendorong UMKM untuk menerapkan ekonomi sirkular dalam mengelola sampah.
Lebih lanjut,Kabid DLH Kota Dumai Putra,Menyampaikan Intinya,Pusdal(Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup)adalah unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang bertugas mendukung pengendalian lingkungan hidup di wilayah tertentu.Pusdal berfokus pada koordinasi,pembinaan, pengawasan,Pungkas nya.
Liputan:*E'en Nst --Tim Redaksi Media-C45T*


