ApoBroeNews.Biz.id -- Dumai/Riau,Sungguh Luar Biasa Dahsyat nya, Gudang Mafia CPO ilegal Bebas Beroperasi di lokasi Jalan Perwira yang di sebut Jln Tuangku Tambusai wilayah hukum Polres Dumai,Riau pada hari Selasa(3/02/2026)Siang hari di pinggir jalan umum,Sungguh Luar Biasa tanpa takut Secara terang-terangan melakukan Aktivitas kegiatan Ilegal tersebut.
", Sejumlah Pengendara sepeda motor Roda Dua dan Pengemudi Kendaraan Roda Empat Merasa Resah dan Risau Sering nya Terjadi Kemacetan Tanpa ada memperdulikan Nasib Sang Pengendara di lokasi Gudang Mafia CPO Ilegal pasca Pembongkaran ilegal yang biasa disebut Kencing Minyak CPO (Pembongkaran) di Area Bahu jalan,"
Menurut keterangan Resmi Sumber Sejumlah Masyarakat sekitar,"Kami yang Sering mengalami Kemacetan, Ketika Melintasi jalan berlalu lintas di Sekitar Areal itu,Sering terjadi Kemacetan,Setiap hari nya, terlihat jelas Mobil Tangki Muatan CPO(Crude Palm Oil) atau dalam bahasa Indonesia disebut minyak sawit mentah. Ini adalah minyak nabati hasil ekstraksi daging buah kelapa sawit (Elaeis guineensis) yang belum mengalami pemurnian lebih lanjut.
Masih berbentuk minyak cairan CPO berwarna kemerahan kekuningan karena kandungan beta-karoten yang tinggi dan merupakan bahan baku utama buah Sawit yang akan di kelola ke pabrik-pabrik Dumai,di ketahui Sembarangan di bongkar muatan nya secara Ilegal tanpa di ketahui pemilik nya.masuk bergiliran di lokasi Gudang Mafia CPO ilegal yang Bebas Beroperasi tanpa ada teguran dari pihak Aparat Penegak Hukum APH) wilayah hukum polres Dumai.
Ketika Awak Media Menanyakan Kepada Para Pekerja apakah Ada No Kontak telpon Bos Pemilik Gudang Mafia CPO ilegal yang di Sebut Hutasoit dan Jasmen Sitorus tersebut untuk di Konfirmasi terkait Pemilik Gudang Penampungan CPO tersebut dengan Jawab,"Kami takut di marah nya, Silahkan Abang cari sama yang lain, yang jelas nama pemilik Gudang ini,Mereka berdua yang koordinir,kami hanya pekerja saja,"Pungkas Pekerja yang tak menyebut nama nya.
Selanjutnya,Menurut informasi beredar luas,Mafia CPO ilegal Bebas Beroperasi yang di ketahui Pemilik Gudang Mafia CPO bernama Hutasoit dan Pemilik Gudang Sebelah nya ada Menyebut Satu orang Kaki tangan nya Sebagai Pemberi Setoran Tunai Tiap bulan yang di sebutkan bernama Jasmen Sitorus Yang juga mengkoordinir kegiatan Gudang Mafia CPO ilegal di kelurahan Bagan Besar jalan perwira itu,"Hal ini di Konfirmasi oleh Tim Media Cyber Nasional group, mereka yang terlibat benar ada,"Pengakuannya",Kita Setoran bang,...,"kepada mereka,Semua,"Sudah ada Setoran Tunai Bulanan dan kordinasi dari Bos Kami,terhadap oknum -oknum Aparat di Wilayah Dumai,"
Pantauan Tim Media Online Cyber Nasional group di lapangan, Benar adanya Aktivitas kegiatan Lapangan Bongkar muatan,"Tepatnya ada Pembongkaran Sejumlah Angkutan Truck Tangki Muatan CPO masuk ke gudang itu, di jalan Perwira ke gudang Mafia CPO Ilegal milik James Sitorus dan Pemilik Gudang Mafia CPO Bernama Hutasoit yang Bebas Beroperasi lokasi Kedua gudang itu.
Dalam Bentuk Aktivitas kegiatan kedua Gudang Mafia CPO ilegal,"Nampung Crude Palm Oil (CPO) ilegal, termasuk gudang penimbunan atau penadah CPO curian ("kencing" CPO), diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia dengan ancaman pidana penjara dan denda yang berat.
Berikut adalah landasan hukum utama yang menjerat penampung CPO ilegal:UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (diubah dengan UU Cipta Kerja): Pasal 111 menyebutkan bahwa setiap orang yang secara bersama-sama menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari pencurian (termasuk TBS dan CPO) dapat dipidana.
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 480: Mengenai tindak pidana penadahan,yaitu membeli, menyewa,menerima tukar, menerima gadai, atau menyimpan barang yang diketahui atau patut disangka berasal dari tindak kejahatan.
Sanksi Pidana: Pelaku penampungan, pembeli,dan pengangkut CPO ilegal dapat terancam hukuman penjara dan denda yang mencapai Rp.10 miliar.
Poin-Poin Penting Terkait Penindakan:Modus Kencing CPO: Gudang-gudang ilegal seringkali menjadi tempat penampungan hasil "kencing" atau pengurangan muatan CPO dari truk tangki secara tidak sah.
Dampak Hukum: Penampungan CPO tanpa izin (ilegal) sering dikaitkan dengan tindak pidana pencurian sawit, yang diatur juga dalam Pasal 362 KUHP dan Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 dengan ancaman penjara hingga 4 tahun.
Kasus Gudang Ilegal: Aparat penegak hukum (APH) kerap diminta menindak tegas gudang penampungan CPO di berbagai wilayah kian menjamur di kota Dumai.yang beroperasi tanpa izin resmi dan dapat merugikan Negara.
Secara ringkas, penampung CPO ilegal dijerat dengan kombinasi UU Perkebunan dan KUHP (Pasal Penadahan) dengan risiko denda hingga Rp10 Miliar.
Hingga Berita ini di Terbitkan,PUBLIK Menyoroti Tajam Aktivitas kegiatan Pembongkaran aktivitas CPO ilegal,tanpa ada Teguran dan Tindakan Tegas dari Pihak kepolisian Polres Dumai,Ada Dugaan Sinyalir Sesuai informasi yang diketahui ada Oknum aparat penegak hukum yang menerima Dugaan Suap dari pemilik Gudang Mafia CPO ilegal Bebas Beroperasi.Meminta Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K, S.H, Menindak tegas Pelaku Utama Pemilik Gudang Mafia CPO ilegal tersebut.
Meminta Kapolda Riau Irjen pol Herry Heryawan dan Bapak Danrem Pekanbaru agar dapat menindak tegas keterlibatan Oknum-oknum Aparat Penegak Hukum di lokasi Aktivitas kegiatan Dua Gudang Mafia CPO ilegal yang berlokasi di jalan Perwira/Tuanku Tambusai,Bagan Besar kota Dumai,Riau.
Liputan:*Tim Redaksi Media*



