Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
EUR to USD: 1.18122 +0.00170 (+0.14%) GBP to USD: 1.27450 +0.00230 (+0.18%) USD to JPY: 149.23 -0.15 (-0.10%) AUD to USD: 0.66890 +0.00050 (+0.07%) USD to CAD: 1.35670 -0.00080 (-0.06%) USD to CHF: 0.88340 -0.00030 (-0.03%) CNY to USD: 0.13860 +0.00010 (+0.07%) INR to USD: 0.01200 +0.00002 (+0.17%) IDR to USD: 0.000065 +0.0000001 (+0.15%) SGD to USD: 0.74230 +0.00040 (+0.05%) MYR to USD: 0.21450 +0.00020 (+0.09%) THB to USD: 0.02830 +0.00003 (+0.11%) VND to USD: 0.000042 +0.00000005 (+0.12%) KRW to USD: 0.000750 +0.000001 (+0.13%) BRL to USD: 0.19230 +0.00030 (+0.16%) MXN to USD: 0.05890 +0.00010 (+0.17%) RUB to USD: 0.01090 +0.00002 (+0.18%) ZAR to USD: 0.05340 +0.00004 (+0.08%) AED to USD: 0.27230 +0.00001 (+0.004%) SAR to USD: 0.26670 +0.00001 (+0.004%) TRY to USD: 0.03120 +0.00005 (+0.16%)

Jaksa Agung RI Terapkan Sistem Transformasi Penegakan Hukum di Sektor SDA Melalui Mekanisme Perjanjian Penundaan Penuntutan dan Denda Damai

ApoBroeNews.Biz.id -- Jakarta,Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memberikan arahan strategis dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Penyusunan Pedoman Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan di Bidang Sumber Daya Alam (SDA) yang diselenggarakan di Gedung Utama Kejaksaan Agung,Pada hari Senin,9 Maret 2026,Pagi.

FGD ini dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H.M.Hum. dan 5 (lima) narasumber yakni Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Yang Mulia Dr.H.A.S.Pujoharsoyo,SH.M.Hum., Wakil Menteri Hukum RI Prof.Dr.Edward Omar Sharif Hiarie,SH.M.Hum,Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu, SSi.MSi, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Mohammad Irhamni,SIK.MH.M.Han., Direktur Eksekutif Nasional Walhi Boy Jerry Even Sembiring.

Kegiatan ini menjadi langkah krusial dalam mengimplementasikan KUHAP baru guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif serta berkelanjutan melalui pendekatan hukum yang lebih modern.

Dalam sambutannya,Jaksa Agung menekankan bahwa sektor SDA merupakan penggerak utama ekonomi nasional dengan kontribusi pendapatan negara yang sangat signifikan,mencapai lebih dari Rp 228 triliun pada tahun 2024. Tantangan besar muncul dari kompleksitas tindak pidana di sektor ini yang meliputi perusakan lingkungan hingga pencucian uang,sehingga memerlukan pendekatan hukum yang tidak hanya bersifat menghukum,tetapi juga progresif dan solusional.

“Kehadiran mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penundaan Penuntutan serta instrumen Denda Damai dalam KUHAP baru menandai pergeseran paradigma menuju penegakan hukum yang restoratif,efisien,dan proporsional,”Tegasnya Jaksa Agung.

Jaksa Agung mengungkapkan bahwa implementasi DPA khususnya ditujukan untuk korporasi sebagai inovasi untuk meminta pertanggungjawaban pidana secara lebih efektif dan cepat,mengingat karakteristik korporasi yang berbeda dari subjek hukum manusia.

Sementara itu,mekanisme Denda Damai hadir sebagai pelaksanaan asas oportunitas yang merupakan wewenang eksklusif Jaksa Agung untuk menyelesaikan perkara tindak pidana ekonomi,seperti perpajakan dan kepabeanan,secara lebih fleksibel namun tetap berkeadilan.

“Penegakan hukum di luar pengadilan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kepastian iklim investasi dan perlindungan hak hidup masyarakat luas,”Ujarnya ST.Baharuddin,Jaksa Agung.

Lebih lanjut,mekanisme ini memungkinkan terjadinya pemulihan lingkungan secara cepat karena pelaku dapat segera melakukan REMEDIASI tanpa harus menunggu proses peradilan panjang yang sering kali memakan waktu bertahun-tahun.Selain pemulihan fisik lingkungan, kebijakan ini juga mendorong perbaikan tata kelola internal korporasi agar pelanggaran serupa tidak terulang di masa depan.

Jaksa Agung mengingatkan pentingnya parameter objektif dalam menyusun pedoman ini untuk mencegah terjadinya disparitas hukum di lapangan.

Sebagai penutup Rapat,Jaksa Agung menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada tiga prinsip utama,yakni pengawasan internal yang berjenjang,transparansi administratif yang akuntabel,serta integritas aparat yang tinggi.

Jaksa Agung memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh institusi Kejaksaan tidak hanya sah secara hukum,tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan institusional demi mewujudkan kemakmuran rakyat serta masa depan bangsa yang lebih adil dan sejahtera.

Liputan:*E'en Nst --Tim Redaksi Media-C45T*


Baca Juga
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak