Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
EUR to USD: 1.18122 +0.00170 (+0.14%) GBP to USD: 1.27450 +0.00230 (+0.18%) USD to JPY: 149.23 -0.15 (-0.10%) AUD to USD: 0.66890 +0.00050 (+0.07%) USD to CAD: 1.35670 -0.00080 (-0.06%) USD to CHF: 0.88340 -0.00030 (-0.03%) CNY to USD: 0.13860 +0.00010 (+0.07%) INR to USD: 0.01200 +0.00002 (+0.17%) IDR to USD: 0.000065 +0.0000001 (+0.15%) SGD to USD: 0.74230 +0.00040 (+0.05%) MYR to USD: 0.21450 +0.00020 (+0.09%) THB to USD: 0.02830 +0.00003 (+0.11%) VND to USD: 0.000042 +0.00000005 (+0.12%) KRW to USD: 0.000750 +0.000001 (+0.13%) BRL to USD: 0.19230 +0.00030 (+0.16%) MXN to USD: 0.05890 +0.00010 (+0.17%) RUB to USD: 0.01090 +0.00002 (+0.18%) ZAR to USD: 0.05340 +0.00004 (+0.08%) AED to USD: 0.27230 +0.00001 (+0.004%) SAR to USD: 0.26670 +0.00001 (+0.004%) TRY to USD: 0.03120 +0.00005 (+0.16%)

Seorang Pria Pemicu Rusuh di Ciduk Satuan TNI-AD dan di Serahkan ke Polisi,Akibat Aksi Warga di duga Provokator Kibarkan Bendera Bulan Bintang!!!

ApoBroeNews.Biz.id -- Aceh Utara,Seorang pria berinisial B,warga asal Aceh Utara,ditangkap personel TNI saat pembubaran aksi pengibaran bendera bulan bintang di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh,Pria tersebut diduga membawa satu pucuk senjata api jenis pistol dan senjata tajam berupa pisau rencong.

Keterangan Resmi dari Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga sengaja membawa senjata untuk memicu keributan.

Sebelum nya,Seorang Pria di Ciduk Satuan TNI-AD dan di Serahkan ke Polisi,Akibat Aksi Warga tersebut di duga Provokator Kibarkan Bendera Bulan Bintang“Pelaku mau buat kekacauan,” ujar AKBP Ahzan saat dikonfirmasi, Jumat (26/12/2025).

B saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Dari hasil pemeriksaan sementara,pelaku mengaku memperoleh senjata tersebut dari seseorang berinisial F yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.Senjata api didapat dari F yang saat ini masih kita buru,”kata Ahzan.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Lhokseumawe guna menjalani proses hukum lebih lanjut.Ia dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin.

Sebelumnya diberitakan,TNI membubarkan aksi pengibaran bendera bulan bintang yang dilakukan sekelompok orang di Jalan Simpang Kandang, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Aceh.

Berdasarkan video yang beredar,terlihat sekelompok orang berdiri di tengah jalan sambil mengibarkan bendera bulan bintang. Teriakan “merdeka”terdengar beberapa kali, terutama saat kendaraan melintas di lokasi tersebut.

Pembubaran aksi itu dipimpin langsung oleh Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran. Sejumlah prajurit TNI bersenjata laras panjang diterjunkan ke lokasi untuk mengamankan situasi.

Dalam pembubaran tersebut, TNI menyita bendera bulan bintang dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai provokator.

“Saat diperiksa tas yang dikalungkan di dada pelaku,ditemukan satu pucuk senjata api jenis pistol serta senjata tajam berupa pisau rencong,” ujar Kolonel Inf Ali Imran dalam keterangannya.

Hingga kini,Aparat keamanan masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi tersebut.

Liputan:*E'en -- Tim Redaksi Media-C45T*

Baca Juga
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak