Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
EUR to USD: 1.18122 +0.00170 (+0.14%) GBP to USD: 1.27450 +0.00230 (+0.18%) USD to JPY: 149.23 -0.15 (-0.10%) AUD to USD: 0.66890 +0.00050 (+0.07%) USD to CAD: 1.35670 -0.00080 (-0.06%) USD to CHF: 0.88340 -0.00030 (-0.03%) CNY to USD: 0.13860 +0.00010 (+0.07%) INR to USD: 0.01200 +0.00002 (+0.17%) IDR to USD: 0.000065 +0.0000001 (+0.15%) SGD to USD: 0.74230 +0.00040 (+0.05%) MYR to USD: 0.21450 +0.00020 (+0.09%) THB to USD: 0.02830 +0.00003 (+0.11%) VND to USD: 0.000042 +0.00000005 (+0.12%) KRW to USD: 0.000750 +0.000001 (+0.13%) BRL to USD: 0.19230 +0.00030 (+0.16%) MXN to USD: 0.05890 +0.00010 (+0.17%) RUB to USD: 0.01090 +0.00002 (+0.18%) ZAR to USD: 0.05340 +0.00004 (+0.08%) AED to USD: 0.27230 +0.00001 (+0.004%) SAR to USD: 0.26670 +0.00001 (+0.004%) TRY to USD: 0.03120 +0.00005 (+0.16%)

Viralnya Video Penganiayaan di kawasan Lae Pondom,Dairi,Gercep SatReskrim Polres Dairi bersama Unit Reskrim Polsek Sumbul berhasil Tangkap Pelaku Utama

ApoBroeNews.Biz.id -- Sumut/Dairi,Polisi bergerak cepat! Tak sampai 24 jam setelah video penganiayaan di kawasan Lae Pondom,Kabupaten Dairi, Sempat Viral di media Sosial Beberapa Waktu Lalu,Akhirnya Pihak kepolisian Gerak Cepat(Gercep) dari Satreskrim Polres Dairi bersama Unit Reskrim Polsek Sumbul berhasil menangkap Pelaku utama Penganiayaan.

Menurut,Kapolres Dairi,AKBP Otniel Siahaan,S.I.K,M.I.K,dalam konferensi pers menyebutkan bahwa pelaku berinisial DL (22), warga Desa Pengambatan, Kecamatan Merek,Kabupaten Tanah Karo.

“Pelaku kami amankan setelah korban,Muhammad Gazali, membuat laporan ke Polsek Sumbul.Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam,”Tegas AKBP Otniel,Jumat (17/10/2025).

Kejadian ini bermula ketika korban bersama keluarganya melintas dari arah Medan menuju Sidikalang. Saat itu,Jalan sedang diperbaiki akibat longsor,dan pelaku bersama beberapa rekannya terlihat meminta uang kepada pengendara dengan alasan membantu mengatur lalu lintas.

Namun,ketika korban tidak memberikan uang, pelaku justru mengeluarkan makian. Merasa tersinggung, korban turun dari mobil dan mendatangi pelaku hingga terjadi adu mulut yang berujung penganiayaan.

“Korban mengalami luka di bagian mulut, lebam di mata,dan terkilir di kaki akibat dipukul pelaku,” ungkap Kapolres.

Kini,DL telah ditahan dan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan,dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Kapolres juga menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan penanggung jawab proyek perbaikan jalan agar menempatkan petugas resmi untuk mengatur arus lalu lintas.

“Kami akan pastikan tidak ada lagi warga yang meminta uang di jalan dengan dalih mengatur kendaraan. Ini bukan kegiatan resmi,”Tutupnya.

Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T*

Baca Juga
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak