Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
EUR to USD: 1.18122 +0.00170 (+0.14%) GBP to USD: 1.27450 +0.00230 (+0.18%) USD to JPY: 149.23 -0.15 (-0.10%) AUD to USD: 0.66890 +0.00050 (+0.07%) USD to CAD: 1.35670 -0.00080 (-0.06%) USD to CHF: 0.88340 -0.00030 (-0.03%) CNY to USD: 0.13860 +0.00010 (+0.07%) INR to USD: 0.01200 +0.00002 (+0.17%) IDR to USD: 0.000065 +0.0000001 (+0.15%) SGD to USD: 0.74230 +0.00040 (+0.05%) MYR to USD: 0.21450 +0.00020 (+0.09%) THB to USD: 0.02830 +0.00003 (+0.11%) VND to USD: 0.000042 +0.00000005 (+0.12%) KRW to USD: 0.000750 +0.000001 (+0.13%) BRL to USD: 0.19230 +0.00030 (+0.16%) MXN to USD: 0.05890 +0.00010 (+0.17%) RUB to USD: 0.01090 +0.00002 (+0.18%) ZAR to USD: 0.05340 +0.00004 (+0.08%) AED to USD: 0.27230 +0.00001 (+0.004%) SAR to USD: 0.26670 +0.00001 (+0.004%) TRY to USD: 0.03120 +0.00005 (+0.16%)

Terkuak Aktor Dalang,Aipda AHS di Pecat lalu Jalani Hukuman kasus penyelundupan Satwa langka trenggiling keluar Negeri

ApoBroeNews.Biz.id -- Asahan/Kisaran,Seorang personel Polres Asahan berinisial Aipda AHS resmi ditahan terkait kasus penyelundupan sisik trenggiling seberat 1.180 kilogram atau hampir 1,2 ton.Ia diduga menjadi aktor intelektual sindikat perdagangan ilegal satwa dilindungi tersebut.

“Dugaan sementara dari fakta persidangan terdakwa Amir Simatupang,dia (AHS) lah sebagai aktor intelektualnya,”ungkap Kasi Intel Kejari Asahan, Heriyanto Manurung,Kamis (18/9/2025).

Heriyanto menjelaskan,dari keterangan saksi kunci dalam persidangan Amir Simatupang, terungkap bahwa sisik trenggiling itu bersumber dari AHS dan bahkan disebut diambil dari gudang di Polres Asahan.

“Barang bukti sisik itu sumbernya dari AHS.Saksi menyebut diambil dari gudang yang ada di Polres. Itu fakta persidangan,”tegasnya.

Dalam kasus ini,terdakwa Amir Simatupang sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kisaran dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.

Sebelumnya, aparat gabungan berhasil mengamankan 1.180 kg sisik trenggiling dari dua lokasi berbeda: loket bus di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kisaran,dan sebuah rumah di Kelurahan Siumbut Umbut,Kecamatan Kisaran Timur.

“Total barang bukti hampir 1,2 ton. Ini merupakan tangkapan terbesar yang pernah dilakukan dalam satu operasi,”jelas Rasio,salah satu pejabat penegak hukum yang menangani kasus tersebut.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lebih luas penjualan Satwa langka di luar Negeri yang melibatkan oknum Aparat Penegak Hukum di Indonesia.

Hasil Penelusuran Tim Kejaksaan masih ada lagi Sindikat nya yang bermain Perdagangan Hewan liar yang di lindungi oleh Pemerintah negara Indonesia.

Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T*

Baca Juga
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak