Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
EUR to USD: 1.18122 +0.00170 (+0.14%) GBP to USD: 1.27450 +0.00230 (+0.18%) USD to JPY: 149.23 -0.15 (-0.10%) AUD to USD: 0.66890 +0.00050 (+0.07%) USD to CAD: 1.35670 -0.00080 (-0.06%) USD to CHF: 0.88340 -0.00030 (-0.03%) CNY to USD: 0.13860 +0.00010 (+0.07%) INR to USD: 0.01200 +0.00002 (+0.17%) IDR to USD: 0.000065 +0.0000001 (+0.15%) SGD to USD: 0.74230 +0.00040 (+0.05%) MYR to USD: 0.21450 +0.00020 (+0.09%) THB to USD: 0.02830 +0.00003 (+0.11%) VND to USD: 0.000042 +0.00000005 (+0.12%) KRW to USD: 0.000750 +0.000001 (+0.13%) BRL to USD: 0.19230 +0.00030 (+0.16%) MXN to USD: 0.05890 +0.00010 (+0.17%) RUB to USD: 0.01090 +0.00002 (+0.18%) ZAR to USD: 0.05340 +0.00004 (+0.08%) AED to USD: 0.27230 +0.00001 (+0.004%) SAR to USD: 0.26670 +0.00001 (+0.004%) TRY to USD: 0.03120 +0.00005 (+0.16%)

Nekad,Brimob Papua Ardiansyah,Bobol Toko Emas di Manokwari,Ngaku Terlilit Utang

 

Papua/Manokwari -- ApoBroeNews.Biz.id,Seorang personel Satuan Brimob Polda Papua Barat bernama Ardiansyah, nekat membobol etalase toko emas di Jalan Merdeka Manokwari pada Kamis (17/7/2025) sore kemarin.

Ardiansyah yang biasa memakai helm Warna Merah dan penutup wajah berhasil menggasak emas setelah memecahkan kaca etalase lalu kabur menggunakan sepeda motor merek Scoopy hitam.

Berbekal Hasil Rekaman CCTV di Lokasi TKP dan juga dari hasil pemeriksaan tersangka pelaku Ardiansyah,"pelaku mengaku melakukan pencurian karena mengalami tekanan ekonomi alias Kelilit Hutang.

Selanjutnya,Pelaku yang telah di tetapkan sebagai tersangka Ardiansyah Seorang Anggota Brimob telah di Tangkap pihak kepolisian Polda Papua Kini di jebloskan ke Sel Tahanan dan menjalani hukuman telah melanggar aturan Disiplin sampai merusak Citra Institusi POLRI guna Proses Pecat atau PTDH atas Prilaku  dan perbuatannya.

Sebab akibat terlilit utang.Atas perbuatannya, Ardiansyah Seorang Anggota Brimob langsung di amankan petugas kepolisian bersama barang bukti berupa sepeda motor merek scopy hasil Emas Rampokan dan Ardiansyah pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam pidana penjara maksimal 7 tahun.

Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T*


Baca Juga
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak