Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
EUR to USD: 1.18122 +0.00170 (+0.14%) GBP to USD: 1.27450 +0.00230 (+0.18%) USD to JPY: 149.23 -0.15 (-0.10%) AUD to USD: 0.66890 +0.00050 (+0.07%) USD to CAD: 1.35670 -0.00080 (-0.06%) USD to CHF: 0.88340 -0.00030 (-0.03%) CNY to USD: 0.13860 +0.00010 (+0.07%) INR to USD: 0.01200 +0.00002 (+0.17%) IDR to USD: 0.000065 +0.0000001 (+0.15%) SGD to USD: 0.74230 +0.00040 (+0.05%) MYR to USD: 0.21450 +0.00020 (+0.09%) THB to USD: 0.02830 +0.00003 (+0.11%) VND to USD: 0.000042 +0.00000005 (+0.12%) KRW to USD: 0.000750 +0.000001 (+0.13%) BRL to USD: 0.19230 +0.00030 (+0.16%) MXN to USD: 0.05890 +0.00010 (+0.17%) RUB to USD: 0.01090 +0.00002 (+0.18%) ZAR to USD: 0.05340 +0.00004 (+0.08%) AED to USD: 0.27230 +0.00001 (+0.004%) SAR to USD: 0.26670 +0.00001 (+0.004%) TRY to USD: 0.03120 +0.00005 (+0.16%)

Kapolres Loteng Pecat PTDH Bripka IS Langgar Aturan Disiplin Tugas Polri

 

Lombok -- ApoBroeNews.Biz.id,KaPolres Loteng AKBP Eko Yusmiarto,SIK Pimpin upacara Gelar PTDH Anggota nya yang langgar Aturan Perkap Kapolri Salah satu anggota Polres Lombok Tengah (Loteng) Bripka IS dipecat secara tidak hormati(PTDH) dari anggota kepolisian.

Sebelum nya,Sempat di periksa Satuan tugas Propam dan hasil Pemeriksaan Awal disiplin Bripka  IS terbukti bersalah yang di lakukan Propam Polres loteng,

Setelah yang bersangkutanya dinyatakan jelas melanggar disiplin Tugas pokok Polri telah berulang kali bolos(Mangkir)tak menjalankan tugas nya dan kenakalan dalam tugas polri berupa desersi.

Maka yang bersangkutan di PTDH Bripka IS secara jelas dan bersalah hasil sidang Penentuan kedisplinan anggota polres loteng dengan meninggalkan tugas tanpa keterangan yang jelas.

Dalam Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripka IS tersebut digelar di halaman Mapolres Loteng,Senin,(21 Juli 2025) kemarin.

Dipimpin langsung Kapolres Loteng AKBP Eko Yusmiarto, SIK.",Saat upacara Pemecatan anggota nya dari institusi kepolisian yang bersangkutan PTDH Bripka IS sendiri tidak hadir pada upacara",tersebut.

Sehingga prosesi pemecatan hanya ditandai dengan pencoretan foto Bripka IS oleh Kapolres Loteng.

Sebelumnya,dalam proses persidangan Bripka IS juga tidak pernah hadir,namun tetap di tanda tangani oleh Kapolres Loteng AKBP Eko Yusmiarto,SIK.

informasi yang di terima Tim Redaksi Media Online ternyata Bripka IS dipecat dengan status desersi serta in absentia tanpa ada keterangan jelas alias Bolos tugas.

“Keputusan dijatuhkan terhadap Bripka IS karena yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin berupa desersi dan in absentia,”terang AKBP Eko.

Liputan:*Redaksi Media Online - C45T*.


Baca Juga
Baca Juga

KontrasNews.com

Admin Redaksi Media Online & TV Digital Streaming Http:Www.KontrasNews.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak