Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
EUR to USD: 1.18122 +0.00170 (+0.14%) GBP to USD: 1.27450 +0.00230 (+0.18%) USD to JPY: 149.23 -0.15 (-0.10%) AUD to USD: 0.66890 +0.00050 (+0.07%) USD to CAD: 1.35670 -0.00080 (-0.06%) USD to CHF: 0.88340 -0.00030 (-0.03%) CNY to USD: 0.13860 +0.00010 (+0.07%) INR to USD: 0.01200 +0.00002 (+0.17%) IDR to USD: 0.000065 +0.0000001 (+0.15%) SGD to USD: 0.74230 +0.00040 (+0.05%) MYR to USD: 0.21450 +0.00020 (+0.09%) THB to USD: 0.02830 +0.00003 (+0.11%) VND to USD: 0.000042 +0.00000005 (+0.12%) KRW to USD: 0.000750 +0.000001 (+0.13%) BRL to USD: 0.19230 +0.00030 (+0.16%) MXN to USD: 0.05890 +0.00010 (+0.17%) RUB to USD: 0.01090 +0.00002 (+0.18%) ZAR to USD: 0.05340 +0.00004 (+0.08%) AED to USD: 0.27230 +0.00001 (+0.004%) SAR to USD: 0.26670 +0.00001 (+0.004%) TRY to USD: 0.03120 +0.00005 (+0.16%)

RESMI,Amar Putusan Mahkamah Konstitusi(MK):Pendidikan SD-SMP Negeri dan Swasta Serta Madrasah Wajib Gratis'di Indonesia

 

JAKARTA -- ApoBroeNews.Biz.id, Alhamdulillah Kabar Baik Buat Rakyat Sesuai Amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menetapkan bahwa pemerintah pusat dan daerah berkewajiban menjamin Keseluruhan sekolah gratis di Indonesia,tidak hanya untuk sekolah negeri, Putusan Amar itu juga berlaku untuk Seluruh sekolah dan madrasah swasta.

Putusan ini menjadi bagian penting dari pengabulan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia.

Mahkamah konstitusi(MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Permohonan ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia.

Bacaan Dalam amar putusan yang dibacakan di Gedung MK,Jakarta, Selasa (27/5/2025) Kemarin,Secara tegas Majelis hakim menyatakan bahwa frasa “wajib belajar tanpa memungut biaya” tidak boleh hanya berlaku pada sekolah negeri.

Ketentuan tersebut kini berlaku pula secara bertahap bagi satuan pendidikan dasar swasta yang menyelenggarakan jenjang SD dan SMP atau yang sederajat.

Menurut keterangan resmi dari Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa",Negara tidak boleh membiarkan siswa terhambat memperoleh pendidikan dasar(SD)dan Sekolah Menengah Pertama(SMP)atau Madrasah hanya karena keterbatasan biaya atau minimnya daya tampung sekolah negeri.

“Negara Wajib dan harus mewujudkan kebijakan pembiayaan pendidikan dasar mencakup Pendidikan Dasar semua anak baik yang bersekolah di sekolah negeri maupun sekolah madrasah swasta melalui mekanisme bantuan Pendidikan atau subsidi agar tidak terjadi kesenjangan akses Pendidikan dasar sebagaimana amanat pasal 31 UUD NKRI 1945,” katanya.

Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T*



Baca Juga
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak