RIAU/Dumai -- ApoBroeNews.Biz.id, Menindaklanjuti adanya laporan masyarakat terhadap gelanggang permainan (Gelper) di Kota Dumai sebagai ajang diduga lokasi permainan judi langsung ditanggapi Sat Reskrim Polres Dumai.
Menurut,Kasat Reskrim AKP Kris Tofel S.Tr.K.,S.I.K bersama beberapa orang anggotanya yang langsung turun mengkroscek Sambangi Sejumlah lokasi Gelper yang ada di kota Dumai pada,Senin (4/5/2025)Kemarin sekitar pukul 14.00 WIB.
Kegiatan operasi pengecekan ini dilakukan bersama sejumlah tim gabungan diantaranya,SatPol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai.pada titik Sasaran pengecekan langsung mendatangi lokasi Gelper satu persatu sesuai laporan tersebut.
Dalam kegiatan yang dilakukan SatReskrim langsung pengecekan terhadap perizinan yang dimiliki setiap pelaku usaha Gelper apakah telah di setujui perizinannya dan masih berlaku efektif.
Kemudian juga di lakukan selain pengecekan Izin terhadap tempat dan kondisi arena permainan serta memastikan tidak ada praktik perjudian yang di maksud.
Kasat Reskrim yang memimpin kegiatan ini didamping Kasi DPMPTSP Eri dan Kabid Penindakan Perda Sat Pol PP Ghazali ini,langsung menemui pekerja di bagian kasir penggantian koin permainan Gelper tersebut.
Bukan hanya itu,Kasat Reskrim juga menemui sejumlah pemain yang kebetulan bermain ditempat itu. Dari semua pemain yang ditemui,mereka mengakui setiap koin yang mereka peroleh digantikan dengan hadiah yang disediakan oleh masing-masing tempat permainan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Kris Tofel S.Tr.K,S.I.K usai kegiatan pemeriksaan Gelper,ia menyebutkan,telah di laksanakan pengecekan sekaligus melakukan pemantauan adanya gelper yang ada di Kota Dumai bersama pihak DPMPTSP dan Sat Pol PP.
"Saat ini kami melaksanakan sidak secara humanis secara tegas,dan profesional. Apabila ditemukan unsur perjudian,maka akan dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,"ujar Kasat.
Katanya lagi,pada saat dilapangan pihak nya tetap berkoordinasi kepada Satpol PP silakan mengedepankan fungsi penegakan perda,khususnya terkait izin usaha dan ketertiban umum. Dinas Penanaman Modal juga di persilakan untuk mengecek langsung perizinan tempat usaha tersebut,apakah sesuai peruntukannya atau ada disalahgunakan.
"Apabila ada data dan temuan akan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut,baik penindakan pidana maupun administratif. Kita segera tindak lanjuti, agar menjaga tidak terjadi tumpang tindih tugas sesuai aturan berlaku,Polri akan fokus pada penegakan hukum pidana jika terbukti unsur perjudian. Satpol PP dan DPMTSP akan mendukung dari sisi perizinan dan Perda,"ujarnya.
Untuk adanya temuan dari 2 tempat gelanggang permainan tersebut didapati tanggal terbit izin usaha proyek pertama masih pertanggal 1 Januari 1970, namun setelah di konfirmasi ke pihak dinas perizinan Kota Dumai bahwa hal tersebut di karenakan kesalahan pada sistem mereka.
"Kegiatan ini adalah bentuk komitmen kita bersama untuk menjaga ketertiban,keamanan, dan kepastian hukum di kota dumai,"pungkasnya.
Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T*




