Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
EUR to USD: 1.18122 +0.00170 (+0.14%) GBP to USD: 1.27450 +0.00230 (+0.18%) USD to JPY: 149.23 -0.15 (-0.10%) AUD to USD: 0.66890 +0.00050 (+0.07%) USD to CAD: 1.35670 -0.00080 (-0.06%) USD to CHF: 0.88340 -0.00030 (-0.03%) CNY to USD: 0.13860 +0.00010 (+0.07%) INR to USD: 0.01200 +0.00002 (+0.17%) IDR to USD: 0.000065 +0.0000001 (+0.15%) SGD to USD: 0.74230 +0.00040 (+0.05%) MYR to USD: 0.21450 +0.00020 (+0.09%) THB to USD: 0.02830 +0.00003 (+0.11%) VND to USD: 0.000042 +0.00000005 (+0.12%) KRW to USD: 0.000750 +0.000001 (+0.13%) BRL to USD: 0.19230 +0.00030 (+0.16%) MXN to USD: 0.05890 +0.00010 (+0.17%) RUB to USD: 0.01090 +0.00002 (+0.18%) ZAR to USD: 0.05340 +0.00004 (+0.08%) AED to USD: 0.27230 +0.00001 (+0.004%) SAR to USD: 0.26670 +0.00001 (+0.004%) TRY to USD: 0.03120 +0.00005 (+0.16%)

Terkesan Kebal Hukum BJ dan HR Bebas Beroperasi Tambang Timah Ilegal di Rusak kawasan hutan Lindung.

Bangka Barat -- ApoBroeNews,Terkesan merasa dirinya Kebal Hukum kedua  orang  berinisial BJ dan HR  Bebas Beroperasi di Tambang Timah Ilegal yang telah merusak  asrinya kawasan hutan Lindung,di wilayah Mentok Sekitarnya terbukti hasil investigasi Tim media Online ini Selama 3 hari turun kelapangan melihat langsung ke lokasi tambang timah ilegal Sepekan terakhir kian marak beroperasi,pada hari kamis(06/02/25)Siang

Awalnya Masyarakat dan Publik bertanya Kemanakah APH Polres Bangka Barat ? Sampai hari ini informasi berita telah menyebar luas di wilayah bangka Barat tepatnya Kawasan Das selindung Desa Air Putih,Kecamatan Mentok adalah Kawasan hutan lindung,acap kali ditambang secara masal oleh penambang  yang di Bekingin oleh.kedua pemeran utama sebagai otak dalangnya oknum Berinisial BJ sebagai penampung timahnya dan HR sebagai pembeli di Penimbangan.-- red.

Hasil Tim Investigasi Selesai Kroscek kelokasi bahwa kebenaran itu sesuai Fakta,Mulai Pada hari Selasa 4 Febuari 2025, kemarin,akan di pastikan ada tindakan tegas Aparat Penegak Hukum (APH)dan juga Pembecking  oknum berseragam bersama juga  kedua oknum Pelakunya.inisial BJ dan HR yang Berani mengkliem ",Akui lokasi Hutan Lindung Sebagai Lahan Pribadi miliknya". 

Diketahui,",Informasi kabar terbaru dari masyarakat sekitarnya,berkembang beredar telah ada juga Dibeking oknum Aph Dibalik Layar Yang mendatangkan Sebagian Alat Berat ke lokasi Tambang Timah ilegal.",kian maraknya yang mengklaim Kebal Hukum."

 ",hal ini terus di tindak lanjuti laporan konfirmasi,tim Media ke Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah, dan juga telah menginformasikan ke Subdit Gakkum dari  Baharkam Polri dari kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara ilegal yang beroperasi.desa Air putih,mentok kian resahkan masyarakat, mereka".berjanji agar segera menindak tegas Pelakunya dalam waktu dekat ini.".

 kedua pelaku biang kerok Perusak Lingkungan dan kawasan hutan lindung Berinisial Bj dan HR telah di kantongi Foto dan alamat jelas nya yang kini  terus di buru oleh Polres Bangka Barat dan Polda Babel yang di duga kuat sebagai perusak lingkungan hidup dan kawasan hutan Lindung Das Selindung desa Air putih agar dapat terus terjaga kelestariannya.

",Kita akan segera turun kan,",Tim gabungan Gakkum, Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung dari Polda Babel,Polres Bangka Barat,bersama TNI AD, TNI AL, Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan bijih timah liar(Ilegal )dalam Wilayah Izin Usah Pertambangan Khusus (WIUPK)". Secepatnya.

Kedua pelaku Tambang Timah Ilegal dapat di Jerat hukum dengan Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104, atau Pasal 105 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral  ilegal.

dan Bersama dengan",Pasal 161 UU 3/2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin akan dipidana," Kegiatan pertambangan yang dimaksud meliputi: 

Menampung, Memanfaatkan, Mengolah, Memurnikan, Mengembangkan, Memanfaatkan pengangkutan, Menjual dalam praktek tambang ilegal Pemerintah mengingatkan ada sanksi pidana bagi pelaku tambang ilegal yakni penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Liputan:* Tim Media *



Baca Juga
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak