Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
EUR to USD: 1.18122 +0.00170 (+0.14%) GBP to USD: 1.27450 +0.00230 (+0.18%) USD to JPY: 149.23 -0.15 (-0.10%) AUD to USD: 0.66890 +0.00050 (+0.07%) USD to CAD: 1.35670 -0.00080 (-0.06%) USD to CHF: 0.88340 -0.00030 (-0.03%) CNY to USD: 0.13860 +0.00010 (+0.07%) INR to USD: 0.01200 +0.00002 (+0.17%) IDR to USD: 0.000065 +0.0000001 (+0.15%) SGD to USD: 0.74230 +0.00040 (+0.05%) MYR to USD: 0.21450 +0.00020 (+0.09%) THB to USD: 0.02830 +0.00003 (+0.11%) VND to USD: 0.000042 +0.00000005 (+0.12%) KRW to USD: 0.000750 +0.000001 (+0.13%) BRL to USD: 0.19230 +0.00030 (+0.16%) MXN to USD: 0.05890 +0.00010 (+0.17%) RUB to USD: 0.01090 +0.00002 (+0.18%) ZAR to USD: 0.05340 +0.00004 (+0.08%) AED to USD: 0.27230 +0.00001 (+0.004%) SAR to USD: 0.26670 +0.00001 (+0.004%) TRY to USD: 0.03120 +0.00005 (+0.16%)

KPK Geledah Rumah Japto Soerjosoemarno dan Sita 11 Mobil hingga Valas.

 

Jakarta - ApoBroeNews.com,KPK telah menggeledah rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno. Penyidik KPK menyita belasan mobil.

"Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda empat," kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (5/2/2025) kemarin.

Rumah Japto yang digeledah berada di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Tim KPK menggeledah rumah Japto pada Selasa 4 Februari 2025. Selain Sitaan mobil, KPK menyita mata uang asing hingga barang bukti elektronik.

"(Barang yang disita) Yakni Sejumlah uang rupiah dan valas, dokumen, barang bukti elektronik," ujar Tessa.

Namun Tessa belum menjelaskan apa kaitan Japto dengan Rita. Dia juga belum menjelaskan mobil yang disita itu terdaftar atas nama siapa.

Sebagai informasi, Rita awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.

Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan putusan vonis itu.

Upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.

Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang ilegal.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara ilegal tersebut.

Liputan khusus:*Redaksi Media*

Baca Juga
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak