Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
EUR to USD: 1.18122 +0.00170 (+0.14%) GBP to USD: 1.27450 +0.00230 (+0.18%) USD to JPY: 149.23 -0.15 (-0.10%) AUD to USD: 0.66890 +0.00050 (+0.07%) USD to CAD: 1.35670 -0.00080 (-0.06%) USD to CHF: 0.88340 -0.00030 (-0.03%) CNY to USD: 0.13860 +0.00010 (+0.07%) INR to USD: 0.01200 +0.00002 (+0.17%) IDR to USD: 0.000065 +0.0000001 (+0.15%) SGD to USD: 0.74230 +0.00040 (+0.05%) MYR to USD: 0.21450 +0.00020 (+0.09%) THB to USD: 0.02830 +0.00003 (+0.11%) VND to USD: 0.000042 +0.00000005 (+0.12%) KRW to USD: 0.000750 +0.000001 (+0.13%) BRL to USD: 0.19230 +0.00030 (+0.16%) MXN to USD: 0.05890 +0.00010 (+0.17%) RUB to USD: 0.01090 +0.00002 (+0.18%) ZAR to USD: 0.05340 +0.00004 (+0.08%) AED to USD: 0.27230 +0.00001 (+0.004%) SAR to USD: 0.26670 +0.00001 (+0.004%) TRY to USD: 0.03120 +0.00005 (+0.16%)

Pupus Cita-citanya C ingin Jadi Polwan,Pelaku 4 Orang Biadab Rudapaksa : ",Dua Oknum Polisi Terlibat Perkosa Seorang Gadis Bergiliran,"Warganet Geram Kapolri Didesak Pecat Segera Pelaku nya!!!

ApoBroeNews.Biz.id --- Jambi,Gempar,Kepercayaan publik terhadap institusi Aparat penegak hukum(APH)kembali tercabik. Dua orang oknum anggota kepolisian aktif di Provinsi Jambi diduga terlibat dalam aksi pemerkosaan bergilir terhadap seorang remaja perempuan berusia 18 tahun berinisial C,Sebuah peristiwa keji yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan masa depan dan mimpi korban akibat kebrutalan Oknum Polisi,Berita nya pun Sempat Viral dan Tersebar Muncul Video Kondisi 3 Pelakunya Telah di Tangkap di Media Sosial(MedSos)Pada hari Jum'at(10/04/2026).

Miris Harapan nya Pupus Cita-cita nya, Sungguh Ironisnya lagi di Pelaku MengGilir Korban berinisial C Yang Sejak Kecil Ingin menjadi Seorang Anggota Kepolisian harapan itu Hancur,Korban C ingin menjadi seorang Polwan. Namun impian itu kini terkubur Dalam-dalam, Setelah,ia justru menjadi korban kebejatan Seksual oleh oknum Polisi yang mengenakan seragam yang selama ini ia kagumi.

Kasus ini sontak memicu gelombang kemarahan warganet dan viral luas di media sosial, khususnya di Facebook. Ratusan komentar mengecam keras perilaku Berkisar Empat Orang Pelaku nya secara tidak bermoral para Pelaku Memperkosa secara bergiliran, Tentunya ini Perbuatan Biadab serta mempertanyakan integritas dan pengawasan internal di Tubuh Kepolisian.

Pengakuan Korban inisial C Berawal dari Peristiwa Yang memilukan Menimpa Dirinya,Terjadi Pada 14 November 2025,Silam,Namun Baru Mencuat ke PUBLIK setelah keluarga korban melaporkan ke Polda Jambi pada 6 Januari 2026, dengan Nomor Laporan STTLP/B/6/I/2026/SPKT.

Ini Kronologi Kejadian bermula saat Korban C hendak pulang dari rumah temannya. Seorang pria warga sipil berinisial I(Pelaku) menawarkan diri untuk mengantarnya pulang.Namun alih-alih bukan menuju rumah korban C, justru dibawa ke kawasan Kebun Kopi,tempat ia diduga dirudapaksa secara bergilir oleh tiga orang pelaku.

Belum berhenti sampai di situ,korban kemudian disebut “dioper” ke sebuah kos-kosan di kawasan Arizona,Kota Jambi. Di lokasi tersebut,Korban C kembali mengalami kekerasan seksual oleh pelaku lain. Korban benar-benar diperlakukan sebagai objek, tanpa Rasa Prikemanusiaan,Lalu Para Pelaku Rudapaksa tanpa rasa bersalah.Memingalkan Korban C.Hingga mengalami Trauma Berat.

Di Sisi Lain,Keterangan Resmi Yang di Dapat Tim Media Cyber Nasional Online Group dari Polda Jambi telah mengonfirmasi penahanan terhadap empat(4)orang pelaku Pemerkosaan dan Rudapaksa tersebut Memang Ada Anggota Polisi Terlibat,yakni.

√ Bripda SR Anggota Polres Tanjung Jabung Timur.
√ Bripda NIR Anggota Ditreskrimum Polda Jambi.
√ I Warga sipil.
√ K Warga sipil.

Hal ini menjadi Trending topik Sorotan dan  perhatian serius PUBLIK,Keterlibatan Dua Orang oknum Anggota Polri aktif dalam kasus perkara Pemerkosaan korban C,ini menjadi Sorotan Tajam PUBLIK,Alih-alih yang Seharusnya Melindungi Masyarakat,mereka Justru diduga menjadi Predator Seksual yang Mencoreng Citra Nama Institusi POLRI.

Kemudian Keterangan Resmi Ibu korban inisial,MS,mengungkapkan penderitaan psikologis berat yang dialami putrinya.Sebagai Korban Inisial C,Saat ini ",Mengalami Trauma mendalam,Ketakutan berkepanjangan,dan Kehilangan kepercayaan diri terhadap institusi kepolisian yang di Cita-citakan nya Sejak Kecil Telah Hancur Lebur.

“Anak saya trauma berat,Kesucian nya telah di Renggut,Dia tidak mau lagi jadi Polwan.Padahal itu cita-citanya sejak kecil,”ujar MS dengan suara bergetar saat mengadu ke DPRD Kota Jambi.Meminta Keadilan dan Kebenaran di Tegakkan?,dimana Hati Nurani Pelaku tersebut ? Tolong di Ganjar Setimpal Sesuai Perbuatan nya Terhadap anaknya,Proses Sesuai Prosedur hukum.Pungkas MS.

Lebih lanjut,kini Kondisi korban C,kini memerlukan pendampingan psikologis intensif.,"Luka yang dialami bukan hanya fisik,"Tetapi juga mental dan masa depan yang direnggut secara paksa,Mirisnya Bergiliran dari Perbuatan Biadab Pelaku nya.

Sungguh Sadis dan Biadab nya Korban C di perlakukan Sedemikian Mirisnya, Parahnya lagi Perbuatan para pelaku,Terkhususnya oknum anggota polisi Terlibat Langsung Memperkosa Korban C Yang kini mengalami Trauma Berat,Kedua Orang Oknum Polisi telah melanggar sejumlah aturan hukum berat,Antara lain sebagai berikut.

1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

√ Pasal 6. Pemerkosaan.
√ Pasal 15. Pemberatan hukuman karena dilakukan secara bersama-sama dan/atau oleh aparat.

2. KUHP.:√ Pasal 285 KUHP (atau ketentuan pemerkosaan dalam KUHP Nasional yang berlaku 2026). Ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau lebih dengan pemberatan.

3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

√ Pelanggaran berat terhadap kewajiban moral dan profesional anggota Polri.

4. Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

√ Tindakan tercela.
√ Penyalahgunaan wewenang.
√ Perbuatan yang merusak kehormatan dan martabat institusi.

Sanksi etik terberat dapat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Pihak Polda Jambi melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji menyatakan komitmennya untuk memproses perkara ini secara profesional,transparan,dan tanpa pandang bulu.

“Kasus ini akan diproses baik secara pidana umum maupun kode etik kepolisian.Tidak ada toleransi bagi anggota yang mencoreng institusi,”Tegasnya.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian dan pengingat bahwa seragam bukan jaminan moral. Publik menuntut hukuman maksimal dan pengusutan tuntas tanpa upaya melindungi pelaku dari internal.

Sangat Memperihatinkan Prilaku Kedua Oknum Polisi dan keterlibatan Dua orang Sipil Yang berprilaku Biadab Membuat Reputasi Citra Kepolisian Republik Indonesia Rusak Di Mata Masyarakat dan PUBLIK,Terhitung Kilas balik statistik dan pasal hukum.

Kenapa Teganya 4 Pelaku ada seorang remaja perempuan yang mimpinya dirampas,masa depannya digelapkan, dan kepercayaannya dihancurkan oleh mereka yang seharusnya menjadi pelindung.Kasus ini bukan sekadar kriminal Tetapi Sungguh Bejat Merusak Nama Baik Institusi POLRI' Bahkan pengkhianatan terhadap kemanusiaan dan Rasa keadilan.

Seluruh Warganet Mendesak dan Meminta Secara Tegas Kepada Bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo MSi Agar Memecat atau PTDH Pelaku Oknum Polisi yang Terlibat Dalang Pemerkosaan Terhadap Korban berinisial C Yang Jelas Bercita-cita ingin menjadi Seorang Polisi Telah Rusak Di Hancurkan Harapan nya, Sampai Pada Sorotan Tajam Publik Prilaku Tak terpuji Harus di Hukum Seberat-beratnya.

Liputan:*E'en Nst --Tim Redaksi Media-C45T*


Baca Juga
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak