Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
EUR to USD: 1.18122 +0.00170 (+0.14%) GBP to USD: 1.27450 +0.00230 (+0.18%) USD to JPY: 149.23 -0.15 (-0.10%) AUD to USD: 0.66890 +0.00050 (+0.07%) USD to CAD: 1.35670 -0.00080 (-0.06%) USD to CHF: 0.88340 -0.00030 (-0.03%) CNY to USD: 0.13860 +0.00010 (+0.07%) INR to USD: 0.01200 +0.00002 (+0.17%) IDR to USD: 0.000065 +0.0000001 (+0.15%) SGD to USD: 0.74230 +0.00040 (+0.05%) MYR to USD: 0.21450 +0.00020 (+0.09%) THB to USD: 0.02830 +0.00003 (+0.11%) VND to USD: 0.000042 +0.00000005 (+0.12%) KRW to USD: 0.000750 +0.000001 (+0.13%) BRL to USD: 0.19230 +0.00030 (+0.16%) MXN to USD: 0.05890 +0.00010 (+0.17%) RUB to USD: 0.01090 +0.00002 (+0.18%) ZAR to USD: 0.05340 +0.00004 (+0.08%) AED to USD: 0.27230 +0.00001 (+0.004%) SAR to USD: 0.26670 +0.00001 (+0.004%) TRY to USD: 0.03120 +0.00005 (+0.16%)

Sempat jadi Sorotan Publik,Puskesmas Paray kembalikan uang kas Daerah Rp 322 Juta Dana BOK usai terperiksa Inspektorat dan Polres Biak Numfor

PAPUA/Biak Numfor -- ApoBroeNews.Biz.id,Sempat menjadi Sorotan Tajam PUBLIK,Pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Paray, Kabupaten Biak Numfor,kembali menjadi sorotan publik.Sebanyak Rp322.127.496 dana BOK tahun anggaran 2023–2024 akhirnya dikembalikan ke kas daerah oleh bendahara pengelola setelah ditemukan ketidaksesuaian penggunaan dana berdasarkan hasil audit resmi Inspektorat Daerah.

Press release digelar pada hari Senin Siang (14/7/2025) di ruang Satreskrim Polres Biak Numfor. Kepala Inspektorat Kabupaten Biak Numfor,Ferdinand Abidondifu,didampingi Kasatreskrim Polres Biak Numfor,Iptu Tantu Usman, mengungkapkan bahwa proses pengembalian dana merupakan tindak lanjut dari hasil audit internal dan kolaborasi pengawasan dengan aparat penegak hukum.

> “Dana yang dikembalikan terdiri dari dua komponen: Rp174.360.000 (STS No. 54/STS/2025) dan Rp147.767.496 (STS No. 55/STS/2025), keduanya tertanggal 23 Mei 2025. Total Rp322,1 juta kini telah masuk kembali ke kas daerah,”jelas Ferdinand.

Pengembalian dana ini disebut sebagai bentuk pemulihan kerugian negara,sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Lebih jauh,Ferdinand menegaskan bahwa kendati dana telah dikembalikan,pihak-pihak yang terlibat tetap akan dikenai sanksi administratif karena tidak menjalankan pengelolaan sesuai petunjuk teknis yang diatur dalam Permenkes RI No.42 Tahun 2022 dan Permenkes No.37 Tahun 2023.

> “Baik pelapor maupun terlapor akan tetap dikenakan sanksi administratif. Ini menjadi pelajaran penting bahwa pengelolaan dana publik harus sesuai aturan,”tegasnya.

Ferdinand juga mengingatkan seluruh pengelola program kesehatan di daerah agar selalu merujuk pada regulasi sebagai dasar pelaksanaan anggaran.

> “Ini adalah rambu-rambu hukum yang tidak boleh diabaikan. Semua kegiatan harus berlandaskan regulasi,bukan inisiatif pribadi,”katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Kasatreskrim Iptu Tantu Usman menjelaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan hasil kerja sama antara APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) dan APH (Aparat Penegak Hukum). Gelar perkara telah dilakukan, dan dengan dikembalikannya dana, maka kerugian negara dianggap telah dipulihkan.

> “Penyidik Polres telah menindaklanjuti audit Inspektorat. Karena uang telah dikembalikan,unsur kerugian negara telah dihapus.Kasus ini diselesaikan secara administratif, bukan pidana,”ujar Iptu Tantu.

Liputan:*Henrry Morin -- Tim Redaksi Media*

Baca Juga
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak