Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
EUR to USD: 1.18122 +0.00170 (+0.14%) GBP to USD: 1.27450 +0.00230 (+0.18%) USD to JPY: 149.23 -0.15 (-0.10%) AUD to USD: 0.66890 +0.00050 (+0.07%) USD to CAD: 1.35670 -0.00080 (-0.06%) USD to CHF: 0.88340 -0.00030 (-0.03%) CNY to USD: 0.13860 +0.00010 (+0.07%) INR to USD: 0.01200 +0.00002 (+0.17%) IDR to USD: 0.000065 +0.0000001 (+0.15%) SGD to USD: 0.74230 +0.00040 (+0.05%) MYR to USD: 0.21450 +0.00020 (+0.09%) THB to USD: 0.02830 +0.00003 (+0.11%) VND to USD: 0.000042 +0.00000005 (+0.12%) KRW to USD: 0.000750 +0.000001 (+0.13%) BRL to USD: 0.19230 +0.00030 (+0.16%) MXN to USD: 0.05890 +0.00010 (+0.17%) RUB to USD: 0.01090 +0.00002 (+0.18%) ZAR to USD: 0.05340 +0.00004 (+0.08%) AED to USD: 0.27230 +0.00001 (+0.004%) SAR to USD: 0.26670 +0.00001 (+0.004%) TRY to USD: 0.03120 +0.00005 (+0.16%)

GAWAT,Kasat lantas Polres Belawan di Laporkan ke Propam Polda Sumut,Pungli ke Korban Laka Lantas Rp 9 Juta,Kasus laka Tak kunjung Selesai

ApoBroeNews.Biz.id --Sumut/Belawan,Keluarga Esron Sinaga,warga Sicanang,Medan Belawan,resmi melaporkan Kasat Lantas Polres Belawan ke Propam Polda Sumut,Laporan itu buntut dari dugaan pemerasan usai kecelakaan maut yang menewaskan Esron pada 17 Maret 2025 lalu,Sesuai Informasi masuk kepada Tim Redaksi Media Online ini,Sabtu(26/07/25)Siang.

Awal Kronologi nya,Korban Esron dilindas truk kontainer di Jalan Pelabuhan,Belawan.Tapi hingga empat bulan berlalu,Perkara kasus itu mandek.Tak ada tersangkanya, bahkan anehnya mobil truk laka lantas itu tidak ada di tahan(Sita)oleh pihak kepolisian sampai pada pelaku pun tak ditahan polisi.

Ini Kejanggalan terjadi hampir empat bulan lamanya tentunya Menuai Sorotan Tajam PUBLIK dan juga keluarga korban nya,menyampaikan pada Awak Media Online ini,"ada apakah Gerangan Kasat lantas,Kanit dan pihak kepolisian juga dalam hal perkara Kasus laka lantas ini hingga korban tewas di TKP."

Didampingi Kuasa hukum keluarga korban, Utreck Ricardo Siringoringo SH, menyebut dugaan pungli mulai terkuak saat keluarga Esron diminta menyerahkan uang sebesar Rp 9 juta oleh oknum Satlantas Belawan. Uang itu disebut sebagai ‘biaya’pengurusan klaim Jasa Raharja.

"Uang itu diminta saat ibu korban baru saja mengambil uang santunan dari Jasa Raharja langsung saja dalam mobil korban diminta uang sejumlah Rp 9 juta. ",Katanya,sebagai imbalan sudah bantu urus.Lalu disuruh tanda tangan surat tidak keberatan,"kata Utreck,Jumat (25/7/2025) Kemarin.

Keluarga yang awalnya diam, mulai hilang kesabaran karena laporan mereka soal tabrakan tak juga kunjung ditindaklanjuti petugas kepolisian itu Bahkan, mereka mengaku sudah berulang kali datang ke Polres Belawan untuk menanyakan perkembangan kasus Tabrakan,tapi tak ada hasil SPDP nya.

Menurut Keterangan korban yang bersama Kuasa Hukum nya“Kami nilai Satlantas Polres Belawan tidak berani tangkap sopir truk. Ada dugaan sopir ini dibeking pihak tertentu,”Pungkas Utreck.

Keluarga bahkan sempat mendatangi perusahaan tempat pelaku sopir bekerja,namun tak ada upaya tanggung jawab, bahkan permintaan maaf tak juga pernah ada,apalagi untuk penyelesaian perkara laka lantas nya.

Karena itu,Tak terima akan peristiwa yang di alami akhirnya Keluarga Korban bersama kuasa hukumnya Utreck menyambangi Polda Sumut,selain laporan pemerasan ke Propam Polda Sumut,keluarga juga mendesak agar kasus kecelakaan Esron segera diproses secara prosedur hukum.Sebab,harapan untuk diselesaikan secara kekeluargaan sudah pupus karena tidak adanya itikad baik dari pihak perusahaan maupun aparat kepolisian menjalankan tugas semesti nya.

Patut di Ketahui Sesuai Aturan hukum termaktub di UU Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang Undang-Undang ini untuk membina dan menyelenggarakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman,selamat,tertib,dan lancar melalui:(a).kegiatan gerak pindah Kendaraan,orang,dan/atau barang di Jalan;(b).kegiatan yang menggunakan sarana,prasarana, dan fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Termasuk aturan Peraturan Kapolri(Perkap)Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Laka Lantas,”

“Perkap tata cara penanganan laka lantas hanya fokus pada laka lantas,namun di Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang LLAJ,itu kategori laka lantas itu salah satu kategori pada kejahatan,"Sehingga ada beberapa pasal lagi yang diatur di Perkap ini

Para Pihak yang dilaporkan ke Propam Polda Sumut antara lain Kasatlantas Polres Belawan AKP Edward Simanjuntak,Kanitlaka Ipda Nur Hidayat,serta dua anggota Satlantas yakni Aiptu Mei Silalahi dan Riko Silalahi,Tutup Keluarga Korban dan kuasa hukum Utreck.

Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T*


Baca Juga
Baca Juga

KontrasNews.com

Admin Redaksi Media Online & TV Digital Streaming Http:Www.KontrasNews.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak